DILI, 14 desember 2022 (TATOLI)— Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, menyetujui aturan pemerintah perubahan pertama atas Keputusan No.13/2022, tertanggal 18 januari, tentang Pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.
Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Magalhaes menginfromasikan bahwa, aturan keputusan perubahaan tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Rui Augusto Gomes.
“Perubahan tersebut, dimaksudkan untuk memungkinkan pembayaran uang muka 20% lebih, dari nilai kontrak, dengan menggunakan alokasi dana yang diperkirakan dalam APBN 2022,” Kata Menteri Fidelis kepada wartawan usai rapat di kantor Pemerintah Dili, rabu ini.
Dikatakan, ini merupakan langkah yang baik, karena dapat memberikan anggaran sebelum tahun baru. Pembayaran akan dilakukan sehingga dapat meringankan perusahaan yang menjalankan proyek konstruksi.
“Tindakan ini akan mencegah hutang dan menyelesaikan situasi kontrak yang pengeluarannya diperkirakan dalam APBN 2022. Tetapi, karena penundaan penyelesaian, belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran dan yang juga tidak dapat dilakukan berdasarkan APBN 2023,” jelasnya.
Reporter : Mirandolina Barros Soares Soares
Editor : Armandina Moniz