DILI, 10 februari 2022 (TATOLI) – Sekretariat Negara Urusan Lingkungan Hidup (SEA) melalui Direktorat Pengelolaan Sampah Nasional (DNKP), telah melakukan pengadaan Mesin Penghancur Sampah untuk memusnahkan sampah limbah medis berbahaya dan beracun (B3) di semua Pusat Kesehatan dan Rumah Sakit.
Direktur Direktorat Pengelolaan Sampah Nasional, Nelson Madeira mengatakan, pemerintah mengeluarkan anggaran senilai $70.000 untuk pembelian Mesin Penghancur Sampah Medis dari Negara Indonesia.
“Mesin Penghancur Sampah Medis akan tiba di TL pada bulan ini,” kata Nelson kepada TATOLI di kantornya Akait Dili, rabu (09/02).
Dikatakan, Mesin Penghancur Sampah Medis bertujuan untuk mengelola dan mengendalikan limbah B3 dan limbah medis di tanah air. Khususnya limbah medis dari respons terhadap pandemi Covid-19.
“Mesin tersebut, jika sampai di Timor-Leste, pihak dari konsorsiu yang akan mengelola karena mereka lah yang memenangkan pengadaan tersebut. SEA hanya akan mendampingi dan untuk masalah teknik mereka lah yang menjalankannya,” tutur Nelson.
Sementara itu, menurut laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, limbah medis dari respons terhadap pandemi Covid-19 telah membebani sistem pengelolaan limbah perawatan kesehatan di seluruh dunia dan mengancam kesehatan manusia dan lingkungan, serta memperlihatkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan praktik pengelolaan limbah.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz