DILI, 6 agustus 2021 (TATOLI)—Kementerian Pendidikan Tinggi Ilmu Pengetahun dan Kebudayaan (MESSK) mengumumkan mulai 9 agustus 2021, proses perkuliahan di 18 perguruan tinggi diaktifkan kembali.
Pengumuman ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena 18 perguruan tinggi sudah memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang direkomendasikan Kemenkes dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Berita terkait : Aktifkan perkuliahan, MESSK dan para rektor gelar rapat bersama
“Berdasarkan rapat dewan rektor pada 29 juli lalu, disetujui bersama untuk mengaktifkan kembali proses perkuliahan di perguruan tinggi, jika sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang direkomendasikan kemenkes. Selain itu, disetujui juga untuk mengamankan kondisi yang memungkinkan kembali proses perkuliahaan,” kata Menteri Pendidikan Tinggi Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan, Longuinhos dos Santos pada Tatoli di Kantor MESSK Dili, jumat ini.
Meskipun demikian, kata Menteri Longuinhos, khusus untuk perguruan tinggi yang ada di kotamadya Ermera, proses perkuliahan belum bisa diaktifkan kembali mengingat pemerintah masih memberlakukan lockdown di wilayah tersebut terkait dengan situasi Covid-19.
Menteri Longuinhos mengimbau kepada para dosen dan mahasiswa untuk melakukan vaksin Covid-19. Bagi mereka yang belum menerima vaksin diminta untuk tetap mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Dikatakan, keputusan untuk mengaktifkan kembali proses perkuliahan di perguruan tinggi didasari Undang-Undang no 2 pasal 19, hukum dekrit 19/2021 tanggal 28 juli tentang keputusan untuk mengaktifkan kembali proses perkuliahan setelah dihentikan sementara karena pandemi Covid-19.
Berita terkait : Proses perkuliahan di Universitas kembali normal, jika para mahasiswa dan dosen sudah di vaksin
Keputusan ini dipekuat dengan surat ederan No. 262/ MS/ MESCC/ VIII/ 2021, tanggal 3 agustus, Kemenkes menyetujui untuk dilaksanakan kembali proses perkuliahan di 18 perguruan tinggi.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz