iklan

EKONOMI, POLITIK

Pekerja profesional untuk Covid-19 dapat tambahan gaji dari pemerintah

Pekerja profesional untuk Covid-19 dapat tambahan gaji dari pemerintah

Foto spesial

DILI, 05 agustus 2021 (TATOLI) – Pemerintah Timor-Leste (TL) melalui rapat Dewan Menteri  menyetujui perubahan dua kali untuk undang-undang No. 17/2020, tentang tambahan suplemen remunerasi (pendapatan tambahan) bagi pekerja profesional garis depan untuk  pencegahan Covid-19. Perubahan ini mulai berlaku pada 30 april 2021.

Demikian diutarakan Menteri Kabinnet Dewan Menteri, Fidelis Manuel Leite Magalhães kepada wartawan usai rapat Dewan Menteri di Kantor Pemerintahan, Dili, rabu.

Dikatakan, dengan adanya perubahan undang-undang baru tersebut, pemerintah akan memberikan remunerasi kepada pekerja administrasi publik yang melaksanakan berbagai tugas profisional untuk pencegahan pandemi Covid-19.

“Nilai suplemen remunerasi tersebut bersumber dari anggaran Covid-19, mulai dari $5 sampai $25 per hari, sesuai dengan resiko yang dialami para pekerja profesional,” kata Fidelis.

Ia menambahkan, berdasarkan keputusan perubahan undang-undang  baru, daftar pekerja administrasi publik akan dievaluasi kembali dan mendaftarkan pekerja yang telah melakukan tugasnya untuk pencegahan virus corona.

“Dengan adanya perubahan baru, tenaga teknis vaksin Covid-19, seperti petugas lembaga pemasyarakatan,  penggali kubur, dan lainnya juga masuk dalam daftar tambahan gaji yang baru,” kata Fidelis.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hak pekerja publik atas tambahan gaji diperpanjang hingga 31 desember 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu), Rui Augusto Gomes mengatakan undang-undang tersebut akan diajukan kembali kepada Presiden Republik setelah disetujui Dewan Menteri.

Sebelumnya, Presiden Republik memveto dekrit tentang tambahan gaji untuk para pekerja garis depan.

Tahun lalu, pemerintah menetapkan undang-undang tentang tambahan remunerasi untuk membayar pekerja garis depan, termasuk dokter, tentara, polisi, teknisi listrik, wartawan, dan sebagainya.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!