TL pulangkan dua warga negara China yang masuk dalam daftar Red Notice INTERPOL

DILI, 04 Agustus 2026 (TATOLI) – Timor-Leste melalui Direktorat Layanan Migrasi memulangkan dua warga negara China yang berstatus buronan dalam daftar merah (Red Notice) INTERPOL, setelah otoritas keamanan Timor-Leste menangkap keduanya dan menyerahkan mereka kepada INTERPOL Republik Rakyat China.
“Buronan ZX masuk dalam daftar INTERPOL karena terlibat dalam kasus penipuan dan korupsi, sementara Buronan NB terlibat dalam kasus pengorganisasian dan bertanggung jawab atas kegiatan prostitusi,” demikian bunyi siaran pers dari Kementerian Dalam Negeri yang diakses oleh TATOLI, Selasa ini.
Dalam siaran pers itu dijelaskan bahwa, akibat dari aktivitas kriminal tersebut, kedua tersangka diklasifikasikan sebagai pelaku kejahatan tingkat tinggi yang masuk dalam “daftar merah” INTERPOL Beijing. Oleh karena itu, pihak berwenang menjalin kerja sama internasional untuk melacak dan menangkap para tersangka guna memproses mereka secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Direktur Layanan Migrasi, Asisten Komisaris Polisi Jorge Monteiro bersama dengan Direktur Jenderal, Direktur Nasional, dan Kepala Kabinet segera menyerahkan kedua tersangka kepada pihak INTERPOL Beijing.
Langkah ini merupakan bagian dari kerja sama antaranggota INTERPOL untuk memastikan adanya kolaborasi internasional dalam memerangi kejahatan transnasional.
Setelah tim INTERPOL dan Layanan Migrasi merampungkan seluruh proses di kantor Migrasi Vila-Verde, Dili, maka pihak berwenang dari kedua negara segera membawa kedua buronan yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan internasional tersebut menuju Bandara Internasional Nicolau Lobato, Komoro.
Kedua buronan itu dipulangkan ke China dengan didampingi anggota perwakilan INTERPOL Beijing. Mereka bertolak dari Dili, dengan menggunakan pesawat Aero Dili.
Tim TATOLI

