DILI, 22 Juli 2026 (TATOLI) — Demi mengamankan kedaulatan dan ruang digital nasional dari ancaman kejahatan yang kian marak, Dewan Menteri secara resmi menyetujui draf Usulan Undang-Undang (RUU) tentang kejahatan siber (cybercrime) dan keamanan ruang siber.
RUU yang dipresentasikan oleh Menteri Kabinet Dewan Menteri, Agio Pereira, ini bertujuan untuk meminta otorisasi legislatif dari Parlemen Nasional guna merancang paket regulasi yang komprehensif. Paket legislatif ini mencakup Strategi Keamanan Siber Nasional, rezim hukum ruang siber, aturan layanan digital, hingga kerangka pidana dan proses pengumpulan bukti elektronik.
Melalui otorisasi ini, Pemerintah akan memiliki wewenang untuk mendefinisikan jenis kejahatan digital, menetapkan mekanisme pencegahan dan investigasi, mewajibkan penyedia layanan menghapus konten ilegal, serta melindungi para pelapor (whistleblowers).
Berita terkait : Pemerintah nyatakan sikap terkait kejahatan Online Scam di Timor-Leste
Menteri Transportasi dan Komunikasi (MTK), Miguel Marques Gonçalves Manetelu, menjelaskan bahwa setelah otorisasi diberikan oleh Parlemen, Pemerintah akan menyusun rincian teknis tersebut ke dalam beberapa dekrit hukum (DL) yang terpisah.

“Di dalam paket usulan ini sudah mencakup keamanan siber, kejahatan siber, dan perlindungan data. Jika Parlemen memberikan otorisasi, ke depannya akan disusun tiga atau empat dekrit hukum terpisah. Urusan kejahatan siber dan perlindungan data akan menjadi wewenang Kementerian Kehakiman, sedangkan keamanan siber akan disusun oleh Kementerian Transportasi dan Komunikasi,” jelas Menteri Manetelu di Kantor Pemerintah, usai rapat Dewan Menteri.
Sejalan dengan itu, Menteri Kehakiman, Sérgio de Jesus Fernandes da Costa Hornai, menegaskan bahwa draf ini akan segera diserahkan ke Parlemen.
“Kami telah melakukan diskusi final. Dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke Parlemen Nasional (PN) karena Pemerintah sangat serius dalam mengamankan situasi saat ini. Undang-undang ini akan memberikan keamanan yang kuat bagi warga negara dan mengedukasi mereka tentang kejahatan yang mengancam,” tutur Menteri Sérgio.
Urgensi Penindakan Sindikat “Scamming”
Kebutuhan akan undang-undang ini sangat mendesak seiring dengan menjamurnya aktivitas penipuan daring atau scamming call center di Timor-Leste.
Ketua Otoritas Nasional Komunikasi (ANC), Flávio Cardoso Neves, memaparkan bahwa pesatnya perkembangan infrastruktur internet di Timor-Leste—seperti kabel serat optik bawah laut, jaringan lintas batas (cross-border) dengan Indonesia, dan layanan satelit seperti Starlink—membawa dampak ganda. Di satu sisi meningkatkan konektivitas, namun di sisi lain membuka celah bagi sindikat kejahatan siber.
“Fasilitas internet ini dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan aktivitas ilegal. Secara teknis, kami di ANC sangat mudah mendeteksi jalur yang digunakan para pelaku, termasuk data dari penyedia layanan internet (ISP). Namun, karena undang-undangnya belum ada, kami tidak memiliki payung hukum untuk menindaklanjutinya,” keluh Flávio di kantor ANC, Caicoli, Selasa.
Berita terkait : China apresiasi langkah cepat Timor-Leste berantas jaringan Online Scam
Ia menambahkan, sindikat kejahatan kerap menargetkan negara-negara dengan regulasi yang masih rentan serta tingkat literasi digital masyarakat yang belum merata.
Hal senada disampaikan oleh Direktur TIC Timor, Venâncio Pinto, yang menyebut bahwa scamming call center beroperasi sebagai pusat kejahatan terorganisir yang terpusat di satu lokasi, dengan banyak cabang. “Oleh karena itu, undang-undang siber mutlak diperlukan untuk membantu pihak kepolisian melakukan investigasi dan mengambil langkah preventif,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres. Foto Dokumen TATOLI/Francisco Sony
Wajah Baru Perdagangan Orang
Fenomena online scam di Timor-Leste telah berubah menjadi ancaman keamanan nasional dan transnasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan telah menetapkan praktik online scam sebagai salah satu bentuk baru perdagangan orang yang pertumbuhannya paling cepat di dunia.
Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, mencatat bahwa banyak pekerja yang direkrut dengan janji palsu, namun akhirnya disekap dan dipaksa menjadi penipu (scammer) oleh jaringan kriminal.
Realitas ini terbukti dari rentetan operasi penggerebekan berskala besar yang dilakukan aparat keamanan Timor-Leste dalam setahun terakhir. Sejak Agustus 2025 hingga pertengahan Juli 2026, pihak kepolisian (PNTL) terus membongkar basis operasi scamming di berbagai wilayah, mulai dari Oecusse, Dili (Colmera, Manleuana, Metiaut, Bebonuk, Kampung Baru), Tibar, hingga Ulmera.
Dalam serangkaian operasi gabungan tersebut, aparat penegak hukum telah mengamankan setidaknya 342 orang warga negara asing (WNA), yang mayoritas berasal dari China, Indonesia, dan Kamboja, serta menyita ratusan perangkat komputer dan alat telekomunikasi. Sebagian besar tersangka kini telah ditahan, paspornya disita, dan diwajibkan membayar uang jaminan senilai US$3.000 atas dugaan tindak pidana pencucian uang, asosiasi kriminal, dan penipuan digital.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz




