DILI, 18 Maret 2026 (TATOLI) – Bank Sentral Timor-Leste (BCTL) bersama para mitranya mulai melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Dekrit Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Finansial. Rancangan undang-undang tersebut akan memperkuat perlindungan hak-hak konsumen layanan finansial baik di sektor perbankan maupun lembaga keuangan non-bank, termasuk perusahaan fintech dan asuransi.
Gubernur BCTL, Helder Lopes, menyatakan, Bank Sentral bekerja sama dengan pemerintah dan dengan dukungan Asian Development Bank (ADB) menyiapkan rancangan dekrit ini agar konsumen layanan finansial memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Dekrit ini bertujuan agar setiap konsumen mendapatkan haknya ketika menggunakan layanan finansial, baik di bank maupun institusi keuangan lainnya. Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran, perlindungan hukum sudah tersedia,” ujar Helder Lopes di Hotel Timor, Rabu ini.
Ia menjelaskan, rancangan dekrit akan melalui proses konsultasi publik dengan berbagai institusi finansial, sebelum diselesaikan dan diajukan ke pemerintah untuk disetujui, kemudian disahkan oleh Presiden Republik.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan finansial, mendukung inklusi keuangan, dan memfasilitasi perkembangan ekonomi di dalam negeri.
Helder Lopes menekankan bahwa perlindungan konsumen menjadi semakin penting mengingat perkembangan pesat layanan finansial digital.
“Konsumen harus bisa mengakses layanan finansial dengan aman dan mendapatkan hak mereka terlindungi,” katanya.
Ia menambahkan, rancangan dekrit ini ditargetkan dapat selesai dalam waktu tiga bulan ke depan untuk diajukan ke parlemen.
Sementara itu, Ketua Komisi C Parlemen Nasional, Cidaliza dos Santos, menegaskan bahwa meski Timor-Leste telah memiliki undang-udangn Nomor 08/2016 tentang perlindungan konsumen, dekrit baru dibutuhkan untuk mengatur secara rinci hak konsumen dalam konteks layanan finansial.
“Konsultasi ini penting agar semua pihak, termasuk konsumen, dapat memberikan masukan dalam penyusunan aturan yang melindungi hak mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, dekrit ini akan memastikan masyarakat yang menabung atau melakukan transaksi di bank memiliki perlindungan penuh atas uang dan akses informasi yang jelas.
Dalam kegiatan tersebut, Bold Sandagdorj, ADB Country Economist, menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum untuk perlindungan konsumen dan perilaku pasar.
“Layanan finansial yang dapat diakses dan dipercaya membutuhkan kepercayaan konsumen. Perlindungan konsumen adalah proses jangka panjang yang melibatkan likuiditas finansial, akses layanan berkualitas, dan pemberdayaan konsumen untuk membuat keputusan yang tepat,” kata Sandagdorj.
Ia juga menekankan elemen kunci dalam sistem perlindungan konsumen, seperti perlindungan data dan privasi, pencegahan penipuan, transparansi informasi, inovasi dan persaingan sehat, serta mekanisme pengaduan yang adil dan efisien.
Sandagdorj menambahkan bahwa inovasi digital, termasuk pembayaran dan kredit digital, membawa peluang sekaligus risiko baru, seperti keamanan siber dan potensi peningkatan utang rumah tangga.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh instansi perbankan dan pelaku industri keuangan di Timor-Leste, sebagai bagian dari upaya bersama membangun sistem finansial yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz




