LIQUIÇA, 25 Februari 2026 (TATOLI) – Otoritas Perminyakan Nasional (ANP) bersama Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Lingkungan (DNCP) memusnahkan 1.905 dus oli pelumas, karena tidak memiliki surat izin impor dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
1.905 dus oli pelumas yang tidak memiliki surat izin impor, tersebut dimusnahkan di tempat pembuangan yang ada di Tibar, Rabu (25/02).
Wakil Ketua ANP, Quintino Bere Pereira, mengatakan oli pelumas tersebut diimpor oleh dua perusahaan, yakni Yer Motor dan RHJ Rahardjo, pada tahun 2024. Namun, setelah ANP dan Otoritas Bea Cukai melakukan inspeksi, ditemukan bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak memiliki surat izin impor sebelumnya, meskipun mengimpor oli ke Timor-Leste sebagai perusahaan distribusi. Pelanggaran lainnya adalah mengimpor oli dengan merek yang tidak memenuhi spesifikasi.
Oli yang dimusnahkan tersebut bermerek AHM Oil MPX1, MPX2, Shell Helix HX7 Plus, dan Shell Advance.
Quintino Bere menjelaskan, selama pemeriksaan terhadap oli pelumas yang disita, ANP mengidentifikasi adanya pelumas bermerek Shell Advance yang bukan merupakan produk asli Shell. Oleh karena itu, pada Oktober 2024, ANP melakukan pemeriksaan terhadap impor oli pelumas bermerek Shell Advance dan kembali menemukan bahwa produk tersebut palsu.
ANP kemudian segera menyita oli pelumas tersebut di gudang Bea Cukai Batugadé. Pada Februari 2025, perusahaan kembali mengimpor oli pelumas bermerek MPX1 dan MPX2. Setelah dilakukan pemeriksaan, ANP mengidentifikasi bahwa oli pelumas tersebut tidak memenuhi spesifikasi. ANP pun menyita produk tersebut dan mengirimkan sampel ke laboratorium di Indonesia untuk pengujian. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beberapa parameter tidak memenuhi spesifikasi.
Total oli pelumas yang tidak memenuhi spesifikasi di Batugadé berjumlah 1.203 dus, terdiri atas MPX1, MPX2, dan Shell Advance.
Sementara itu, perusahaan RHJ Rahardjo yang melakukan impor pada Maret 2024 melalui Pelabuhan Tibar juga diperiksa melalui inspeksi gabungan yang melibatkan Direktorat Nasional Pengendalian Pencemaran (DNCP) dan Direktorat Nasional Regulasi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen (DNRKPK). Inspeksi tersebut mengidentifikasi oli pelumas bermerek Shell Advance dan Shell X yang tidak sesuai kontrak serta produk Astra Honda Motor (AHM).
ANP kemudian menyita 600 dus oli pelumas dan mengirimkan dua sampel ke laboratorium untuk pengujian. Hasilnya menunjukkan beberapa parameter tidak memenuhi spesifikasi.
“Jadi hari ini ANP berkoordinasi dengan Bea Cukai dan DNCP untuk memusnahkan produk yang mereka impor. Kita harus memusnahkannya karena hal ini dapat memengaruhi kendaraan, meningkatkan polusi, dan berdampak pada lingkungan,” kata Quintino Pereira.
Kedua perusahaan tersebut telah membayar denda kepada negara, yakni dari RHJ Rahardjo sebesar $64.583 dan Yer Motor sebesar $75.000.
Sementara itu, Direktur Nasional Pengendalian Pencemaran Kementerian Pariwisata dan Lingkungan Hidup, Arlindo Silveira, mengatakan kegiatan pemusnahan oli pelumas tersebut sangat penting karena setiap produk yang masuk harus memenuhi persyaratan pemerintah.
“Dalam aspek lingkungan, kita memiliki dasar hukum yang mengatur perlindungan dan konservasi lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 26/2012 Pasal 32 tentang pengendalian pencemaran polusi,” katanya.
Reporter : Arminda Fonseca (Penerjemah: Cidalia Fátima)
Editor : Armandina Moniz




