iklan

INTERNASIONAL, HEADLINE

Warga Timor-Leste dapat bepergian ke negara anggota ASEAN tanpa Visa

Warga Timor-Leste dapat bepergian ke negara anggota ASEAN tanpa Visa

Foto google

DILI, 24 Februari 2026 (TATOLI) – Warga Timor-Leste yang memasuki negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) akan memperoleh fasilitas bebas visa dengan durasi tinggal selama 14 hari.

Hal ini menyusul ratifikasi resolusi Nomor 50/VI/3a tentang aksesi Republik Demokratik Timor-Leste ke dalam Kerangka Kerja ASEAN tentang Pembebasan Visa oleh Parlemen Nasional dalam sidang pleno.

Wakil Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama untuk Urusan ASEAN, Milena Rangel, mengatakan bahwa kerangka kerja ini berlaku di seluruh wilayah ASEAN untuk pembebasan visa bagi pemegang paspor dinas, diplomatik, dan paspor biasa.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar instrumen yang harus diselesaikan sebelum aksesi. Namun, karena prosesnya masih berlangsung, negosiasi bilateral telah dilakukan dengan 10 negara anggota. Maka, Sekretariat ASEAN menginformasikan bahwa perjanjian tersebut belum berlaku karena beberapa negara anggota belum meratifikasinya, termasuk Timor-Leste yang baru meratifikasi pada November 2025.

“Kami telah menyelesaikan kesepakatan dengan negara-negara anggota. Ini adalah perjanjian kerangka kerja yang memberikan fasilitas bebas visa selama 14 hari untuk ketiga jenis paspor,” katanya.

Dengan ratifikasi ini, Timor-Leste diizinkan melakukan perjalanan ke 10 negara anggota ASEAN tanpa visa untuk kunjungan singkat.

Sementara itu, Anggota Parlemen Nasional Komite B Bidang Luar Negeri, Pertahanan, dan Keamanan, Sancha Tilman, menegaskan bahwa berdasarkan laporan dan pendapat Komisi, resolusi yang diusulkan menetapkan prinsip umum pemberian izin masuk bebas visa untuk masa kunjungan hingga 14 hari bagi warga negara anggota.

Menurutnya, integrasi regional melalui aksesi Timor-Leste pada instrumen ini berkontribusi terhadap fasilitasi mobilitas antarnegara di kawasan, dengan dampak positif pada sektor pariwisata, hubungan antar masyarakat, serta pergerakan ekonomi.

“Poin kunci dalam kesepakatan ini adalah fasilitasi perjalanan antarnegara anggota ASEAN dan penerapan rezim pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa, sebagaimana didefinisikan dalam perjanjian, untuk tujuan kunjungan, pariwisata, atau bisnis jangka pendek,” tegasnya.

Menurut Komisi, resolusi ini telah memenuhi persyaratan konstitusional dan peraturan untuk dibahas dan disetujui oleh Parlemen Nasional.

Reporter : Nelson de Sousa (Penerjemah: Cidalia Fátima)

Editor   :  Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!