iklan

EKONOMI, HEADLINE

Kemenkeu paparkan ketentuan hukum dan sistem baru pengelolaan APBN 2026

Kemenkeu paparkan ketentuan hukum dan sistem baru pengelolaan APBN 2026

Kementerian Keuangan menggelar seminar untuk menyebarluaskan informasi tentang aturan dan prosedur undang-undang dekrit terkait pengaturan dan pelaksanaan APBN 2026 bagi lembaga negara. Seminar tersebut diadakan di aula Kementerian Keuangan, Aitarak-Laran, Dili, Kamis (08/01). Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 08 Januari 2026 (TATOLI) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar seminar untuk menyebarluaskan informasi tentang aturan dan prosedur undang-undang dekrit terkait pengaturan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 bagi lembaga negara. Kegiatan ini juga mencakup sosialisasi ketentuan pengadaan serta pemberitahuan edaran mengenai otorisasi pengeluaran dan pengendalian anggaran.

Menteri Keuangan, Santina Cardoso, menjelaskan bahwa setiap awal tahun anggaran, setelah penutupan rekening umum anggaran tahun sebelumnya pada 31 Desember, Kementerian Keuangan wajib mengimpor data anggaran tahun berjalan ke dalam sistem pelaksanaan. Untuk APBN 2026, proses tersebut dilakukan pada 03 Januari 2026.

“Pada 03 – 04 Januari 2026, kami merencanakan seminar yang mengundang para direktur jenderal dari seluruh kementerian, khususnya yang bertanggung jawab atas perencanaan dan penganggaran. Tujuannya untuk memberikan informasi terkait aturan pelaksanaan anggaran publik 2026, undang-undang pengadaan, peraturan kerangka hukum, dan undang-undang pelaksanaan,” ujar Santina Cardoso di Kementerian Keuangan, Aitarak-Laran, Dili, Kamis ini.

Ia menekankan bahwa untuk memulai pelaksanaan anggaran baru, para pengelola keuangan negara perlu memahami berbagai ketentuan hukum, termasuk amandemen atau perubahan dalam undang-undang yang diperbarui, terutama yang menuntut pengelolaan pengeluaran publik secara lebih ketat.

“Karena itu, seminar dua hari ini ditujukan bagi seluruh direktur agar memiliki pengetahuan yang memadai untuk melaksanakan anggaran 2026. Besok kami juga mulai membuka sistem agar seluruh entitas dapat mulai menjalankan anggaran tahun ini,” katanya.

Menteri Santina juga memaparkan sejumlah perubahan penting dalam pelaksanaan anggaran 2026, salah satunya terkait proses pengadaan.

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah memasukkan seluruh tahapan pengadaan ke dalam sistem, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dan dalam waktu dekat akan meluncurkan sistem e-procurement secara menyeluruh.

“Inisiatif ini bertujuan untuk terus mendorong transparansi dalam pengelolaan kontrak publik. Dengan sistem ini, masyarakat dan sektor swasta dapat lebih mudah mengikuti proses pengadaan, dan seluruh pengajuan dokumen atau proposal kontrak publik pada 2026 akan dilakukan secara daring,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa penerapan sistem baru ini berpotensi menghadapi kendala teknis, seperti keterbatasan akses internet. Namun, Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait akan membentuk help desk untuk membantu lini kementerian maupun sektor swasta yang mengalami kesulitan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Santina juga menyoroti ketentuan baru terkait pengelolaan beberapa kategori belanja, seperti perjalanan dinas dalam negeri, perjalanan luar negeri, serta pelatihan dan pendidikan. Setelah alokasi awal ditetapkan di masing-masing entitas, anggaran untuk kategori tersebut tidak dapat diubah untuk penguatan tambahan.

“Hal ini menuntut peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan sejak awal. Selain itu, kami juga memperkenalkan kewajiban laporan pelaksanaan triwulanan untuk membandingkan realisasi anggaran dengan kinerja program,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Dukungan Hukum Kementerian Keuangan, Isac Saldanha, menjelaskan bahwa pelaksanaan APBN 2026 berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 03/2025 tanggal 23 April tentang Kerangka Anggaran Negara Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan sejumlah regulasi turunan, antara lain Keputusan-Undang-Undang Nomor 42/2025 dan Nomor 41/2025 tanggal 15 Desember, serta Keputusan-Undang-Undang Nomor 1/2025 tanggal 08 Januari 2026 tentang Kode Pengadaan Kontrak Publik.

“Penyebarluasan undang-undang ini sangat penting agar para pengelola memahami ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan anggaran tahun ini dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan hukum,” pungkas Isac Saldanha. 

Reporter : Cidalia Fátima

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!