iklan

POLITIK, HEADLINE

Parlemen Nasional setujui keanggotaan Timor-Leste dalam Piagam ASEAN

Parlemen Nasional setujui keanggotaan Timor-Leste dalam Piagam ASEAN

Sidang pleno Parlemen Nasional. Foto TATOLI/António Daciparu

DILI, 22 September (2025) –  Parlemen Nasional (PN), dalam sidang pleno, dengan suara bulat menyetujui rancangan resolusi dengan meratifikasi keanggotaan Timor-Leste dalam Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).  

Pengajuan rancangan resolusi tentang ratifikasi keanggotaan Timor-Leste dalam Piagam ASEAN disetujui dengan hasil pemunggutan 48 suara setuju, dan tidak ada suara  yang menentang  dan abstein.

Dengan penyetujuan itu, maka sesuai dengan memorandum penjelasan terhadap rancangan resolusi No. 20/VI(2a), keanggotaan Republik Demokratik Timor-Leste dalam Piagam ASEAN telah disetujui.

Sejak restorasi kemerdekaan, Timor-Leste secara konsisten menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip multilateralisme, solidaritas regional, dan hidup berdampingan secara damai antar bangsa.

Mengingat pentingnya keanggotaan ASEAN sebagai wujud dari kemauan politik Timor-Leste untuk sepenuhnya terintegrasi ke dalam wilayah geografisnya dan memperkuat hubungan kerja sama dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

Anggota Parlemen, Sancha Tilman, yang juga membacakan laporan dari Komite B Parlemen bidang Luar Negeri, Pertahanan, dan Keamanan, menyatakan mendukung persetujuan Piagam ASEAN. Komite B berpendapat bahwa rancangan resolusi ini sesuai dengan persyaratan konstitusional, hukum, dan peraturan.

“Komite menyatakan dukungannya terhadap Pemerintah, yang menandatangani Deklarasi Penerimaan melalui surat. Inisiatif ini dibenarkan dan sejalan dengan kepentingan nasional dalam kebijakan luar negeri dan integrasi regional,” ujarnya.

Pendapat Komite B menyatakan dukungan politiknya terhadap Pemerintah untuk melanjutkan, atas nama Negara, penandatanganan Deklarasi Penerimaan yang dijadwalkan pada 26 Oktober 2025.

Sementara itu, Wakil Menteri Urusan ASEAN Milena Rangel menyatakan bahwa ini merupakan tahap akhir dari implementasi peta jalan yang ada, karena Piagam harus diratifikasi sebelum keanggotaan penuh, karena Piagam tersebut merupakan Konstitusi ASEAN.

Untuk diketahui Piagam ASEAN adalah perjanjian hukum internasional dan dokumen konstitusional yang memberikan status hukum dan kerangka kelembagaan bagi ASEAN, mengubahnya dari asosiasi longgar menjadi organisasi berbasis aturan dengan kepribadian hukum (legal personality). Dokumen ini mengkodifikasi nilai-nilai, aturan, dan norma ASEAN, menetapkan target yang jelas, serta membentuk struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien, termasuk badan hak asasi manusia.

Dimana, fungsi Utama Piagam ASEAN adalah mengubah ASEAN menjadi organisasi legal, dimana Piagam ASEAN memberikan dasar hukum yang kuat dan kepribadian hukum (legal personality) kepada ASEAN, sehingga mengubahnya dari asosiasi politik yang longgar menjadi sebuah organisasi internasional yang terstruktur.

Dilain pihak, Piagam ASEAN diadopsi pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-13 di Singapura pada November 2007. Dan Piagam itu mulai berlaku pada 15 Desember 2008, setelah diratifikasi oleh semua negara anggota.

TATOLI

 

 

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!