Top

Pemerintah setujui 15 instrumen hukum, perkuat jalan Timor-Leste ke ASEAN

Bendera dari negara anggota ASEAN. Foto TATOLI/Francisco Sony

DILI, 12 September 2025 (TATOLI)–Pemerintah melalui Rapat Luar Biasa Dewan Menteri, Jumat ini, menyetujui 15 rancangan Resolusi yang akan diajukan ke Parlemen Nasional, sebagai bagian dari pemenuhan komitmen dalam Peta Jalan Aksesi ASEAN.

Keputusan ini menegaskan langkah strategis Timor-Leste untuk menjadi anggota penuh Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Wakil Menteri (Wakmen) Urusan ASEAN, Milena Maria da Costa Rangel, menjelaskan bahwa aksesi negara ini ke ASEAN semakin dekat, namun sejumlah persyaratan hukum masih harus dipenuhi.

“Hari ini di Dewan Menteri membawa lebih banyak perjanjian yang harus kita penuhi dalam peta jalan, terutama kriteria dengan 75 perjanjian dengan sejumlah instrumen hukum. Dari Komunitas Keamanan ada tujuh perjanjian dan Komunitas Ekonomi dalam ada delaoan perjanjian dan segera diajukan ke Parlemen Nasional,” Jelas Wakmen Milena dalam wawancara usai hadiri Rapat Dewan Menteri Luar Biasa, di Istana Pemerintah.

Berita terkait : Timor-Leste siapkan lagi 14 Resolusi dukung Aksesi Penuh ke ASEAN  

Ia menambahkan, konsultasi panjang telah dilakukan dan kementerian terkait telah memahami isi perjanjian ini.

“Kami ingin memastikan hal ini sebagai isu khusus, sehingga dalam satu bulan ke depan semua perjanjian yang harus diratifikasi Timor-Leste dapat diselesaikan,” tegasnya.

Keputusan Dewan Menteri mencakup persetujuan aksesi Timor-Leste terhadap instrumen-instrumen hukum ASEAN berikut:

  1. Protokol Piagam ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa – Diadopsi di Hanoi pada 2010, protokol ini menetapkan prosedur penyelesaian sengketa secara damai antar Negara Anggota ASEAN. Aksesi Timor-Leste memungkinkan partisipasi penuh dalam mekanisme regional, menegaskan komitmen hukum dan politik, serta memperkuat integrasi politik dan hukum ke ASEAN.
  2. Perjanjian tentang Hak Istimewa dan Kekebalan ASEAN – Perjanjian ini mengakui status hukum ASEAN dan menetapkan hak istimewa bagi organ-organ ASEAN, Sekretaris Jenderal, staf, dan perwakilan. Dengan aksesi, Timor-Leste dapat berpartisipasi setara dalam kegiatan ASEAN dan memperkuat komitmen terhadap hukum internasional.
  3. Perjanjian tentang Pembentukan Sekretariat ASEAN dan Protokol Amendemennya – Sekretariat ASEAN di Jakarta mengoordinasikan keputusan dan program regional. Aksesi Timor-Leste memastikan integrasi penuh dalam struktur kelembagaan dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan.
  4. Perjanjian tentang Pembentukan Dana Pembangunan ASEAN (ADF) dan Protokolnya – Instrumen ini mengatur mobilisasi dan penggunaan sumber daya untuk proyek regional. Aksesi Timor-Leste memungkinkan akses pendanaan ASEAN dan partisipasi dalam perencanaan program, dengan kontribusi awal satu juta dolar AS.
  5. Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana – Dihadopsi di Kuala Lumpur pada 2004, perjanjian ini memfasilitasi kerja sama pidana antar Negara Anggota ASEAN. Aksesi memperkuat pencegahan dan penuntutan kejahatan lintas negara, termasuk pencucian uang, korupsi, narkoba, dan perdagangan manusia.
  6. Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme – Ditetapkan di Cebu, Filipina, pada 2007, konvensi ini memperkuat kerja sama regional dalam pencegahan, investigasi, dan penuntutan terorisme.
  7. Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Manusia, Terutama Perempuan dan Anak – Dihadopsi di Kuala Lumpur pada 2015, instrumen ini memerangi perdagangan manusia, menekankan perlindungan perempuan dan anak, serta memperkuat lembaga nasional dan kerja sama regional.
  8. Perjanjian ASEAN tentang Masalah Kepabeanan – Ditetapkan di Phnom Penh pada 2012, perjanjian ini mengharmonisasi dan memodernisasi administrasi kepabeanan, memfasilitasi perdagangan intraregional, dan meningkatkan transparansi dan keamanan prosedur.
  9. Perjanjian dan Protokol Jendela Tunggal ASEAN – Diterapkan antara 2005–2015, instrumen ini membentuk sistem Jendela Tunggal Nasional yang terhubung melalui ASEAN Single Window, meningkatkan efisiensi dan transparansi dokumen perdagangan dan logistik.
  10. Amandemen Protokol Nomenklatur Tarif Harmonisasi ASEAN (AHTN – ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature) – Diterapkan antara 2003–2010, instrumen ini menyelaraskan klasifikasi tarif barang di kawasan, mendukung implementasi Perjanjian Perdagangan Barang antar-ASEAN (ATIGA).
  11. Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Transit Barang (AFAFGIT) dan sembilan Protokolnya – Ditandatangani pada 1998, perjanjian ini mengatur transit barang internasional melalui darat antar Negara Anggota, termasuk izin, perbatasan, teknis kendaraan, asuransi, sanitasi, dan pengangkutan barang berbahaya.
  12. Perjanjian Multilateral ASEAN tentang Liberalisasi Penuh Layanan Penumpang (MAFLPAS) dan empat Protokolnya – Ditandatangani 2010, perjanjian ini mendukung liberalisasi penuh layanan penumpang udara antar Negara Anggota dan operasi code-sharing, membangun pasar penerbangan tunggal yang terintegrasi, aman, dan kompetitif.
  13. Perjanjian Multilateral ASEAN tentang Liberalisasi Penuh Layanan Kargo Udara (MAFLAFS) dan dua Protokolnya – Ditandatangani 2009, instrumen ini menjamin layanan kargo udara timbal balik tanpa batasan, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, serta memastikan persaingan dan keselamatan operasional.
  14. Perjanjian Kerja Sama Energi ASEAN dan dua Protokol Amendemennya (1995 & 1997) – Ditandatangani di Manila 1986 dan diamandemen 1995 & 1997, perjanjian ini mengatur kerja sama energi regional, termasuk penelitian, eksplorasi, efisiensi, keamanan energi, pelatihan, dan promosi investasi.
  15. Perjanjian tentang Pembentukan Dana Perwalian Kesehatan Hewan ASEAN dan Protokol Amendemennya – Instrumen ini mendukung inisiatif kesehatan hewan, pencegahan penyakit lintas batas, memperkuat kapasitas kelembagaan, dan meningkatkan tata kelola, transparansi, serta solidaritas regional.

Dengan persetujuan ini, Timor-Leste menegaskan komitmennya terhadap integrasi politik, hukum, ekonomi, dan sosial dalam komunitas ASEAN, sekaligus memperkuat fondasi untuk keanggotaan penuh yang diharapkan segera terwujud.

Reporter     : Cidalia Fátima

Editor          : Julia Chatarina

Publisidade

Leave a Reply

Latest Post

error: Content is protected !!