Resmi dilantik, Jaksa Agung Nelson berkomitmen utamakan SDM dan remunerasi para jaksa

DILI, 13 Mei 2025 (TATOLI) – Jaksa Agung Nelson de Carvalho dilantik oleh Presiden Republik, Jose Ramos Horta pada 13 Mei 2025 di Istana Negara Kepresidenan Republik, Bairro Pite, Dili.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik nomor 40/2025, 12 Mei, yang telah dipublikasikan di Lembaran negara (Jornal da República). Jaksa Agung Nelson de Carvalho menggantikan Jaksa Agung sebelumnya, Alfonso Lopez, yang masa kerjanya telah berakhir pada tanggal 29 April 2025.
Usai acara pelantikan, Jaksa Agung Nelson de Carvalho berbicara kepada media bahwa, dirinya berjanji bahwa selama masa jabatannya, ia akan memberikan prioritas pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Kejaksaan dan meningkatkan remunerasi para jaksa, sehingga mereka dapat memberikan layanan yang berkualitas.
“Seperti dalam sambutan, saya menitikberatkan pada peningkatan sumber daya manusia di Kejaksaan, karena saat ini kita kekurangan sumber daya manusia, dimana jaksa belum cukup,” katanya.
Ia menjelaskan, selama masa jabatannya akan menyusun Statuta remunerasi bagi para jaksa dan pegawai di Kejaksaan dalam konteks hukum yang merujuk pada Undang-Undang.

Selain itu, Jaksa Agung Nelson juga mengakui bahwa kejahatan dunia maya saat ini menjadi tantangan besar di zaman modern dan era digital ini. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan kapasitas jaksa dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Ia juga berkomitmen untuk terus memberikan prioritas pada kasus korupsi karena saat ini Kejaksaan Agung telah memiliki kantor yang fokus menangani kasus korupsi.
Sementara, Presiden Republik, José Ramos Horta dalam pidatonya pada acara pelantikan Jaksa Agung meminta Kejaksaan untuk mengusut setiap kasus kejahatan harus berdasarkan asas legalitas atau hukum.
“Kejaksaan bekerja harus mendasarkan tindakannya pada kepatuhan yang ketat pada asas legalitas, dan harus mencegah proses hukum yang berakhir karena tidak adanya tindakan,” kata Kepala Negara.
Kepala Negara juga mengatakan berdasarkan Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) mendefinisikan Kejaksaan Umum sebagai badan proaktif dari sistem peradilan, yang bertanggung jawab untuk mewakili Negara, melaksanakan tindakan pidana, melindungi anak di bawah umur, mereka yang tidak hadir dan yang tidak berdaya yang semuanya sangat rentan, serta membela supremasi hukum dan mempromosikan kepatuhan terhadap hukum.
“Kejaksaan dalam bertindak harus berdasarkan asas legalitas, objektivitas, imparsialitas, dan menghormati hukum,” papar Presiden Horta.
Sementara itu, pelantikan Jaksa Agung tersebut dilakukan berdasarkan Konstitusi RDTL pasal 86 alinea k tentang Kewenangan Presiden Republik terhadap hubungan dengan badan lain, dimana Presiden Republik bertanggung jawab dan berwewenang untuk Mengangkat Jaksa Agung untuk masa jabatan selama empat tahun.
Selain itu juga, pelantikan Jaksa Agung juga berdasarkan Konstitusi RDTL pasal 133 ayat 3 tentang Jaksa Agung diangkat atau dilantik oleh Presiden Republik untuk masa jabatan empat tahun, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz

