iklan

HEADLINE, KEAMANAN

Tahun 2024, 117 korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas di Timor – Leste

Tahun 2024, 117 korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas di Timor – Leste

Kepala Departemen Keselamatan Lalu Lintas Nasional Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL), Luis da Costa. Foto Tatoli/Egas Cristovão

DILI, 08 januari 2025 (TATOLI)— Sepanjang tahun 2024, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Timor – Leste mencapai 117 orang. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Demikian hal itu diungkapkan Kepala Departemen Keselamatan Lalu Lintas Nasional Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL), Luis da Costa kepada wartawan di Markas Besar PNTL Caicoli, selasa (07/01).

Ia menjelaskan,  kasus kecelakaan lalu lintas yang tercatat di Kepolisian Lalu Lintas unit Keselamatan Nasional, selama tahun 2024 ada  2.218 kasus. Dari total kasus kecelakaan itu, tercatat 117 meninggal dunia, 465 luka berat, dan 1.636 mengalami luka ringan.

Dikatakan, angka kecelakaan lalu lintas tahun 2024 dikategorikan tinggi  jika dibandingkan dengan angka kecelakaan pada tahun 2023.

“Kasus kecelakaan berat yang terjadi pada tahun 2023 Kepolisian Nasional Timor-Leste PNTL dari unit Departemen Lalu Lintas Keselamatan nasional mencatat ada 1.964 kasus. Dimana, dari total itu 86 orang meninggal dunia, 400 orang luka berat, dan 1.478 orang luka ringan,” jelasnya.

Beliau juga mengungkapkan,  selama tahun 2024 kasus kecelakaan lalu lintas yang diserahkan PNTL ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum dan telah mendapatkan  putusan akhir berjumlah 30 kasus. Sedangkan kasus kecelakaan lalu lintas yang masih dalam proses persidangan berjumlah 101 kasus. Dan, satu kasus yang akan segera diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 972 dan kasus kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan secara keluarga sebanyak 1.115.

Dikatakan,  untuk mencegah angka kecelakaan, Komando PNTL melalui Departemen Keselamatan Lalu Lintas  terus melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 01 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke sekolah-sekolah di wilayah Kotamadya baik di Dili maupun di setiap kotamadya  untuk meningkatkan kesadaran penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat untuk mematuhi undang-undang tata tertib jalan raya.

̈”saya minta kepada teman-teman yang mengendarai kendaraan beroda dua dan roda empat harus menunjukkan kesadaran untuk mematuhi undang-undang tata tertib lalu lintas,” mintanya.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!