iklan

EKONOMI, HEADLINE

Timor-Leste upayakan proyek KKL lindungi Coral Triangle

Timor-Leste upayakan proyek KKL lindungi Coral Triangle

Terumbu Karang di laut Timor-Leste. Foto Blue Ventures Timor-Leste

DILI, 02 desember 2024 (TATOLI)— Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan Perairan Kementerian Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Kehutanan (MAPPF -tetun), Celestino da Cunha Barreto mengungkapkan proyek Kawasan Konservasi/Lindung laut (KKL) adalah upaya Timor-Leste untuk melindungi Coral Triangle atau Segitiga Terumbu Karang.

Dirjen Celestino menyampaikan hal ini dalam Pertemuan Pejabat Senior ke-19 (SOM-19) dan Pertemuan Menteri ke – IX (MM-9) oleh Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF), dari tanggal 02 – 06 desember 2024 di Dili.

“Apa yang sudah dilakukan oleh Timor-Leste pada Coral Triangle sendiri sudah melalui berbagai kegiatan seperti area perlindungan laut yang sudah kita mulai yaitu di Lautém ada tujuh, Ataúro (12), Bobonaro (tiga), Liquiça (2) dan di Manufahi saat ini sudah dimulai dan ini yang sudah kita lakukan untuk berkontribusi pada area perlindungan laut,” ungkap Dirjen Celestino di Timor Plaza, senin ini.


Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan Perairan Kementerian Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Kehutanan, Celestino da Cunha Barreto. Foto Tatoli/Francisco Sony

Berita terkait : Timor-Leste jadi tuan rumah Pertemuan Menteri ke – IX CTI – CFF

Diketahui KKL adalah kawasan perairan yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zona untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. KKL merupakan salah satu alat pengelolaan yang penting untuk mendukung ketahanan terumbu karang dan mengatasi ancaman lokal.

Ia menegaskan bahwa Timor-Leste juga menerapkan sebuah program “Tara Bandu” atau larangan di kawasan pesisir panti di Lautém, Ataúro, Liquiça, Bobonaro dan Manufahi yang bertujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati laut.

Program ini mengatur beberapa hal, di antaranya, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menyentuh terumbu karang saat menyelam, tidak membunuh hewan yang terancam punah serta mengatur pengambilan terumbu karang untuk industri.

“Kita juga ada “Tara Bandu”, dan aturan gabungan kementerian untuk perlindungan spesies di laut salah satunya kura-kura. Banyak bidang akan dibahas konservasi, manajemen perikanan dan juga penangkapan ilegal juga dibahas,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Hendra Yusran Siry sebagai Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia juga mengungkapkan bahwa di CTI-CFF sendiri sudah memiliki The Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) untuk menjamin kawasan Coral Tringle bebas dari penangkapan ilegal.

“EAFM ini jadi bagaimana mengolah perikanan dengan lebih baik, IUU (Illegal, Unreported dan Unregulated) fishing (penangkapan ikan ilegal). Kegiatan penangkapan ikan yang biasanya Illegal, Unreported dan Unregulated, kemudian menggunakan bom dan sebagainya, itu juga dibahas disini,” ucapnya.

CTI-CFF  mengutamakan perikanan berkelanjutan yang dikelola dengan baik supaya tidak berdampakan pada kawasan Coral Triangle sebagai kawasan kawasan yang dilewati beberapa ikan yang bernilai ekonomis penting seperti tuna, sirip biru, sirip kuning dan lainnya.

Diketahui CTI-CFF bertujuan untuk meningkatkan status spesies laut yang terancam, dan merupakan kemitraan antara enam negara yaitu, Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, dan Timor-Leste di kawasan Segitiga Terumbu Karang untuk melindungi sumber daya laut dan pesisir.

Coral Triangle sendiri merupakan rumah bagi banyak spesies, termasuk : lebih dari 600 spesies karang pembentuk terumbu, 3.000 spesies ikan karang, 6 dari 7 spesies penyu laut di dunia, dan tiga perempat moluska yang diketahui. 

Reporter : Cidalia Fátima

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!