iklan

HEADLINE, SOSIAL INKLUSIF

Pemerintah berlakukan batas waktu regularisasi iuran jaminan sosial

Pemerintah berlakukan batas waktu regularisasi iuran jaminan sosial

Menteri Solidaritas dan Inklusi Sosial, Verónica das Dores. Foto Tatoli/Egas Cristovão

DILI, 30 oktober 2024 (TATOLI)– Dewan Menteri menyetujui rancangan Resolusi Pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Solidaritas dan Inklusi Sosial, Verónica das Dores, mengenai kepatuhan terhadap rezim pendaftaran dan kewajiban iuran dalam lingkup Rezim Kontribusi Jaminan Sosial.

“Rancangan ini memperkuat tugas Negara, yang tertuang dalam pasal 56 Konstitusi Republik, untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial yang melindungi semua pekerja di negara, di sektor publik dan swasta, dan menjamin hak atas keamanan dan bantuan sosial,” ungkap laporan Dewan Menteri.

Rancangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tanggal 14 November, sistem jaminan sosial telah berlaku sejak tahun 2017 dan menjelaskan tanggung jawab pemberi kerja, termasuk pendaftaran pekerja dan pengiriman deklarasi remunerasi bulanan ke INSS (Institut Nasional Jaminan Sosial).

Keputusan Pemerintah ini menetapkan bahwa seluruh Badan Tata Usaha Negara baik langsung maupun tidak langsung wajib mengatur pendaftaran pekerjanya di INSS paling lambat tanggal 15 November 2024, serta menyampaikan pernyataan remunerasi bulanan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.

“INSS menyediakan tabel yang diperlukan di situs webnya dan, pada tanggal 30 November 2024, akan menyampaikan kepada Dewan Menteri daftar entitas yang mengalami gagal bayar,” ungkap laporan tersebut.

Kegagalan untuk mematuhi Resolusi ini akan menimbulkan tanggung jawab perdata, finansial, pemulihan, dan disipliner bagi mereka yang bertanggung jawab atas layanan dan entitas Administrasi Negara langsung dan tidak langsung yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan pekerja dan menyampaikan Deklarasi Remunerasi bulanan.

 Reporter : Cidalia Fátima

Editor    : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!