iklan

INTERNASIONAL, HEADLINE

Ratifikasi perjanjian pembebasan visa Timor-Leste dan Singapura disetujui

Ratifikasi perjanjian pembebasan visa Timor-Leste dan Singapura disetujui

Parlemen Nasional sedang menggelar sidang paripurna. Foto Tatoli

DILI, 01 oktober 2024 (TATOLI)— Parlemen Nasional (PN) pada selasa melalui sidang paripurna menyetujui usulan keputusan Parlemen Nasional nomor 8/VI(1a)/2024 dengan mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) dan Pemerintah Singapura mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas.

“Hasil pemungutan suara atas usulan tersebut disetujui dengan 61 suara dan tidak ada suara yang menolak dan abstain. Sehingga perjanjian tersebut disetujui,” kata Ketua Parlemen Nasional, Maria Fernanda Lay, di ruang paripurna Parlamen Nasional, selasa ini.

Sesuai dengan teks usulan resolusi untuk meratifikasi perjanjian antara Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste  dan Pemerintah Republik Singapura tentang pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, atau kerja biasa.

Berita terkait : Pemerintah setujui pembebasan visa bagi Thailand – Singapura – Brunei Darussalam

Mengingat hubungan yang ada antara Republik Demokratik Timor-Leste dan Republik Singapura, maka dengan mempertimbangkan keinginan untuk terus memperdalam hubungan persahabatan dan kerja sama serta mempromosikan bentuk-bentuk perjalanan dinas dan pariwisata yang efektif antar negara dan dalam Perhimpunan Tenggara Bangsa-Bangsa Asia (ASEAN).

Karena itu, untuk memfasilitasi pergerakan warga negara Timor-Leste dan Singapura di wilayahnya masing-masing, baik untuk keperluan resmi maupun pariwisata, melalui pemberian pembebasan visa masuk dan tinggal hingga 30 hari.

Juga, mengandalkan peta jalan untuk aksesi sebagai anggota penuh TL ke ASEAN, sehubungan dengan pengakuan paspor diplomatik, dinas atau kerja dan ketentuan perjanjian ASEAN tentang pembebasan visa, seperti tekad TL dalam penerapan dan kepatuhan terhadap semua hal.

Dengan pertimbangan menurut ketentuan konstitusi republik memberi wewenang PN untuk meratifikasi perjanjian internasional ini, maka Pemerintah mengajukan kepada PN di bawah naungan ayat a) alinea 2) pasal 115 konstitusi dengan permintaan untuk prioritas mendesak dalam menyajikan resolusi yang diusulkan.

Mengesahkan perjanjian antara Pemerintah TL dan Pemerintah Singapura mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatic dan paspor dinas yang telah ditandatangani di Singapura pada tanggal 27 Juni 2024. 

Reporter: Nelson de Sousa (Penerjemah: Cidalia Fátima)

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!