DILI, 03 juli 2024 (TATOLI)— Pemerintah Timor-Leste melalui rapat Dewan Menteri hari ini menyetujui rancangan Resolusi Parlemen Nasional tentang pembebasan visa Timor-Leste dengan tiga negara Thailand, Singapura dan Brunei Darussalam.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Menteri yang diakses Tatoli, rabu disebutkan Resolusi Parlemen Nasional tersebut dipresentasikan oleh Wakil Menteri Urusan ASEAN (Perhimpunan Bansga-Bangsa Asia Tenggara), Milena Maria da Costa Rangel.
“Ini untuk meratifikasi perjanjian tentang Pembebasan Visa antara Republik Demokratik Timor-Leste dan Pemerintah Republik Singapura untuk pemegang paspor diplomatik, dinas dan paspor biasa,” jelas hasil rapat Dewan Menteri.
Berita terkait : Timor-Leste dan Singapura tandatangani kesepakatan bebas visa
Resolusi lainnya untuk pembebasan visa dengan Kerajaan Thailand untuk tujuan wisata bagi pemegang paspor biasa serta dengan Brunei Darussalam untuk pemegang paspor diplomatik dan dinas.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri dan Kerjasama (MNEK) Timor-Leste, Bendito dos Santos Freitas pada juni ini telah menandatangani kesepakatan tentang pembebasan visa turis dengan Singapura dan Thailand saat melakukan kunjungan kerja pada negara-negara tersebut.
Selain itu pada mei lalu, Perdana Menteri, Kay Rala Xanana Gusmão bersama Raja Brunei Darussalam, Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah, telah menandatangani kesepakatan untuk memberikan visa on arrival bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor layanan antara kedua negara di Kantor Pemerintah setelah menghadiri upacara peringatan hari Restorasi Kemerdekaan Timor-Leste ke-22 di Istana Kepresidenan, Aitarak-laran.
Berita terkait : TL – Thailand sepakat bebas visa, implementasi tunggu ratifikasi Parlemen Nasional
Dewan Menteri juga sebelumnya menyetujui proposal untuk menandatangani persetujuan dengan negara-negara anggota ASEAN untuk mempermudah penerbitan visa selama 30 hari, sebagai salah satu kriteria peta masuk ke dalam ASEAN. Ini akan mencakup perundingan visa untuk diplomat, pekerja, dan turis.
Negara-negara anggota ASEAN saat ini adalah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Meskipun begitu, dalam kurung waktu 30 hari dihitung mulai dari hari penandatanganan, Parlamen Nasional dari kedua negara harus melakukan ratifikasi sebelum bisa mengimplementasikan pembebasan visa.
Dalam konteks negara yang menerapkan visa bebas untuk negara lain, ratifikasi dari parlemen nasional diperlukan untuk beberapa alasan seperti persyaratan hukum sebagai suatu negara.
Berita terkait : Timor-Leste akan negosiasi perjanjian bebas visa dengan enam negara ASEAN
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz