DILI, 22 juni 2024 (TATOLI)—Pemerintah Timor-Leste (TL) dan Thailand telah menandatangani kesepakatan tentang pembebasan visa turis untuk paspor biasa antara kedua negara dalam periode waktu 30 hari.
Kesepakatan ini ditandantangani oleh Menteri Luar Negeri dan Kerjasama (MNEK) Timor-Leste, Bendito dos Santos Freitas dengan Menteri Luar Negeri Thailand, Menteri Maris Sangiamponsa, dalam pertemuan pada 21 juni 2024 di Thailand.
“Kesepakatan yang ditandatangani Pemerintah Thailand melalui MNEK maka kedua negara menyetujui tentang pembebasan visa turis untuk paspor biasa antara kedua negara dalam periode waktu 30 hari dimana kedua Warga Negara bisa melakukan kunjungan wisata, bisnis dan lainnya,” jelas Menteri Bendito dalam sebuah siaran pers yang diakses Tatoli.
Dalam siaran pers tersebut, Menteri Bendito juga meminta Kementerian Dalam Negeri di Timor-Leste melalui Layanan Migrasi bahwa dengan kesepakatan tersebut Warga Negara Thailand yang ingin mengunjungi Timor-Leste akan bebas visa selama 30 hari.
Meskipun begitu, dalam kurung waktu 30 hari dihutung mulai dari hari penandatanganan, Parlamen Nasional dari kedua negara harus melakukan ratifikasi sebelum bisa mengimplementasikan pembebasan visa.
Dalam konteks negara yang menerapkan bebas visa untuk negara lain, ratifikasi dari Parlemen Nasional (PN) diperlukan untuk beberapa alasan seperti persyaratan hukum sebagai suatu negara.
Selama ini kedua negara sudah memiliki kesepakatan pembebasaun visa untuk pemegang paspor kerja dan diplomatik.
Reporter: Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz