iklan

HUKUM, HEADLINE

Pemerintah tetapkan wewenang baru bagi atase migrasi Timor-Leste di tujuh negara

Pemerintah tetapkan wewenang baru bagi atase migrasi Timor-Leste di tujuh negara

Foto spesial

DILI, 19 juni 2024 (TATOLI)– Layanan Migrasi Kementerian Dalam Negeri Republik Demokratik Timor-Leste mengumumkan pelimpahan wewenang kepada atase migrasi yang ditempatkan di perwakilan diplomatik Timor-Leste di Singapura, Indonesia, Portugal, China, Malaysia, Filipina dan Australia.

Sesuai siaran pers yang diakses Tatoli disebutkan keputusan tersebut adalah langkah penting yang bertujuan untuk merampingkan dan mendesentralisasikan proses pemberian visa, sehingga mendorong efisiensi yang lebih besar dalam mengendalikan pergerakan orang di perbatasan dan mengelola kehadiran orang asing di wilayah nasional.

“Mulai sekarang, atase migrasi di negara-negara yang disebutkan di atas diberi wewenang untuk mengeluarkan visa untuk bekerja, bisnis, tinggal sementara, pendirian tempat tinggal, transit, pariwisata, dan persinggahan di bandara,” tulis siaran pers tersebut.

Dijelaskan langkah yang diambil di bawah Undang-Undang Migrasi dan Suaka, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan pembangunan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara.

Penerbitan visa akan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang yang relevan dan akan mulai berlaku segera setelah publikasi surat perintah ini dalam Lembaran Negara.

“Perkembangan ini merupakan tonggak penting dalam kebijakan migrasi negara, membantu memperkuat hubungan internasional dan memfasilitasi masuknya investor asing, serta memperkuat layanan yang diberikan oleh atase migrasi yang ditempatkan di misi diplomatik nasional, sehingga mendekatkan Layanan Migrasi kepada orang-orang yang ingin masuk ke Timor-Leste,” tulisnya.

Layanan Migrasi Kementerian Dalam Negeri Timor-Leste menegaskan kembali komitmennya untuk mempromosikan migrasi yang aman, teratur dan teratur, sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan nasional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Reporter : Cidalia Fátima

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!