iklan

EKONOMI, HEADLINE

WIPO-MKI gelar workshop bahas pembentukan kantor Direktorat Kekayaan Intelektual

WIPO-MKI gelar workshop bahas pembentukan kantor Direktorat Kekayaan Intelektual

Wakil Menteri Perdagangan dan Industri, Augusto Trindade Junior sedang berbicara dalam workshop untuk membahas pembentukan kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Timor-Leste. Workshop itu digelar di Timor Plaza, Dili, kamis (06/06/2024).

DILI, 06 juni 2024 (TATOLI)–Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO- World Intellectual Property Organization) dan Kementerian Perdagangan dan Industri (MKI) menggelar workshop untuk membahas pembentukan kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Timor-Leste.

Workshop yang digelar MKI dengan didukung oleh WIPO tersebut digelar di Timor Plaza, Dili, kamis ini.

Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang mengatakan workshop nasional ini digelar untuk membicarakan tentang pembentukan Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Timor-Leste.

Jadi, katanya, selama workshop ini akan membagi  informasi dan berdiskusi tentang Perjanjian Aspek-aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS Agreement- Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang lebih difokuskan pada  ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan sistem administrasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

“WIPO mempunyai komitmen untuk mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual nasional di Timor-Leste untuk mengembangkan sistem HaKI  yang modern dan layak yang memungkinkan inovasi, kreativitas dan pertumbuhan ekonomi di kalangan warga negara dan dunia usaha Timor-Leste,” kata Direktur Daren Tang pada wartawan di Timor Plaza.

Dia mengatakan bahwa kolaborasi antara Timor-Leste dan WIPO telah menguat secara signifikan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman pada november 2021.

Berdasarkan hal tersebut, WIPO berharap dapat melanjutkan perjalanan kolaboratif ini dan pada akhirnya mendukung Timor-Leste dalam mengembangkan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional yang pertama. Dan,  memungkinkan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual untuk berkontribusi terhadap Rencana Pembangunan Strategis 2011-2023 serta kebijakan publik dan prioritas pembangunan negara melalui kerangka kerja yang sistematis dan koheren di tingkat nasional.

“Mari kita ingat bahwa penerapan Perjanjian TRIPS dan pembentukan Kantor Direktorat Kekayaan Intelektual Nasional yang baru merupakan langkah yang sangat penting menuju pembangunan perekonomian yang modern, kuat dan inovatif di negara ini. Karena itu, kami berharap dapat terus bekerja sama secara erat dan juga dalam waktu dekat di mana Timor-Leste dan rakyatnya dapat secara proaktif menggunakan kekayaan intelektual untuk menambah nilai pada produk dan layanan mereka, serta memperluas pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis dan meningkatkan pendapatan,”paparnya.

Sementara, Wakil Menteri Perdagangan dan Industri, Augusto Trindade Junior mengapresiasi inisiatif WIPO untuk membuat kode kekayaan industri dan membantu pembentukan Kantor Direktora Kekayaan Intelektual di Timor-Leste.

“Mudah-mudahan WIPO membuka kantornya di Timor-Leste, untuk memotivasi dan mendorong para pengusaha, mengakses kekayaan kode intelektual dan mengadaptasi inovasi ekonomi kreatif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Wakil Menteri Augosto Junior juga meminta jajaran MKI untuk fokus pada workshop ini guna mendapatkan pengalaman baru dan kemudian dapat diterapkan di Timor – Leste pada masa yang akan datang.

“Saya mengajak seluruh pegawai MKI untuk mengikuti workshop ini dengan fokus agar dapat memahami lebih dalam mengenai hak kekayaan intelektual untuk diterapkan bersama-sama dengan anggota Organisasi Perdagangan Dunia (OPD) dalam menjamin pertumbuhan ekonomi negara,” tuturnya.

Workshop tersebut digelar di Timor Plaza  selama satu hari  dan difasilitasi oleh dua ahli WIPO dari Jenewa.

Dalam laman Wikipedia yang dikutip Tatoli menyebutkan, Kekayaan intelektual (KI), juga dikenal dengan hak atas kekayaan intelektual (HKI, atau HaKI) adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas.

HaKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Konsep modern dari HaKI tercipta pada abad ke-17 dan ke-18 di Inggris. Istilah “kekayaan intelektual” terjemahan bebas dari intellectual property yang mulai dipakai pada abad ke-19, meski HaKI kelak menjadi bagian dari sistem hukum dunia pada abad ke-20.

Tujuan dari hukum HaKI adalah mendorong pembuatan berbagai macam barang-barang intelektual. Serta untuk memperoleh tujuan itu, peraturan perundang-undangan akan memberikan pelindungan HaKI kepada orang atau badan hukum untuk menggunakan, menggandakan, dan/atau mendistribusikan informasi dan barang-barang intelektual yang dibuatnya, umumnya dalam jangka waktu terbatas.

Hal ini akan memberikan insentif ekonomi bagi pencipta barang, karena akan memungkinkan orang mendapatkan manfaat dari pembuatan barang tersebut, melindungi gagasannya, serta mencegah pembuatan barang tiruan. Insentif ekonomi ini akan menstimulasi inovasi dan berkontribusi dalam perkembangan teknologi di negara, yang bergantung dengan pelindungan terhadap para inovator.

Sementara, Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!