DILI, 08 mei 2024 (TATOLI)— Sekretris Negara untuk Komunikasi Sosial, Expedito Dias Ximenes mengakui adanya tiga indikator legislatif, politik dan ekonomi yang mempengaruhi turunnya Indeks Kebebasan Pers Timor-Leste ke peringkat 20 sesuai laporan Reporters Without Bordes (RSF).
“Terkait dengan publikasi RSF bahwa indeks kebebasan pers 2024 turun dari peringkat 10 ke 20, situasi ini meminta perhatian kita semua khususnya institusi media, pemerintah dan negara yang berkaitan dengan informasi komunikasi sosial dan media,” jelas Expedito Dias Ximenes di Kantor Pemerintah, rabu ini.
Ia menyebutkan, evaluasi yang dilakukan oleh RSF di Chille dipublikasikan pada 03 mei 2024 dilakukan setiap tahun guna mengevaluasi kebebasan pers di 180 negara di dunia untuk mengetahui sampai dimana indeks kebebasan pers setiap negara.
Diketahui sesuai laporan RSF tentang Indeks Kebebasan Pers di Timor-Leste pada 2021 berada ditingkat ke-71, 2022 pada tingkat ke-17, pada 2023 pada tingkat ke-sepuluh dan pada 2024 ada ditingkat ke-20.
“Evaluasi tidak dilakukan dalam waktu sebulan atau seminggu, tetapi oleh RSF dilakukan mulai dari mei 2023 sampai april 2024. Periode satu tahun dengan lima indikasi legislatif, politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Dari ini semua indikasi yang Timor-Leste memiliki peringkat tinggi hanya di keamanan dan sosial, yang lainnya turun,” ucapnya.
Dalam laporan RSF Timor-Leste menempati urutan ke-20 (poin 78,92) Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024, dengan indikator politik menempati urutan ke-22 (poin 76,09), sementara indikator ekonomi dengan urutan ke-23 (poin 65,36), indikator legislatif berada diurutan ke-45 (poin 73,08), indikator sosial dengan urutan ke-9 (poin 85,71) dan indikator keamanan berada di urutan ke-8 (poin 94,35).
Ia mengakui dengan adanya penurunan peringkat pada ketiga indikator ini menjadi tantangan bagi SEKOMS bersama pelaku media dan instansi pemerintah yang berkaitan untuk berupaya dalam melakukan sosialisasi dengan aktif tentang kinerja dan hak media dalam mengakses informasi.
“Ini artinya dari legislatif kita harus diperbaiki, legislatif yang berdampak langsung pada media. Untuk itu Pemerintah ingin memperbaiki kembali undang-undang komunikasi sosial dan lainnya. Indikasi politik dilihat bagaimana hubungan antara para pemegang jabatan, petinggi dengan para media yang tidak memprioritaskan media sebagai salah satu dari pilar demokrasi untuk itu indikasi politik di turun,” ucapnya.
Begitu juga dengan indikasi ekonomi yang berkaitan dengan bagaimana akses publik ke informasi dengan baik melalui berbagai platform, dan tentunya SEKOMS sendiri terus berupaya untuk membantu agar setiap informasi bisa sampai ke masyarakat melalui surat kabar, pusat informasi desa dan lainnya.
Meskipun indikator keamanan di peringkat ke-8, SEKOMS menjelaskan bahwa sebagian kasus pada tahun 2023 yang melibatkan jurnalis juga memberikan dampak pada evaluasi tersebut. Ia meminta kepada siapapun yang ingin mempermasalahkan setiap prduk jurnalisme hdan arus melalui undang-undang Komunikasi Sosial, sehingga tidak perlu melibatkan hukum.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz