iklan

EKONOMI

Januari–Maret: Beacukai Timor-Leste raup pendapatan sebesar $21 juta

Januari–Maret: Beacukai Timor-Leste raup pendapatan sebesar $21 juta

Foto spesial

DILI, 22 april 2024 (TATOLI)—Direktur Nasional Operasional Kebapeanan, Armindo dos Santos, mengatakan Otoritas Kepapeanan (AA, tetun) atau Beacukai Timor-Leste telah meraup  pendapatan sebesar $21,599,765.59 sejak januari hingga maret 2024 ini.

“Dari januari hingga maret ini, kita sudah meraup pendapatan secara cash di sistem berjumlah lebih dari $21 juta ($21,599,765.59) di mana sumber utama yang memberikan pajak tertinggi adalah bahan bakar,” jelas Armindo dos Santos pada Tatoli di kantor AA, senin ini.

Beberapa sumber utama dari Beacukai yang berkontribusi memberikan pendapatan adalah Pelabuhan Tibar ($20,846,856.59), Bandarah Dili ($153,505.1), Batugade ($522,709.18), Suai Salele ($69,567.77), Bandarah Suai ($50.00), Suai Bayu ($108.00), Maliana ($2,968.95).

Dalam tabel pendataan perpajakan dari AA disebutkan, dua titik yang tidak memberikan pendapatan adalah Pelabuhan Suai.

Ia menjelaskan, ditargetkan pendapatan ini akan terus naik mengingat saat ini Pemerintah belum sepenuhnya menggunakan dana untuk berbagai proyek yang sudah disepakati dalam APBN 2024.

“Jika tender berjalan dengan baik dalam juni ke depan mak akan ada peningkatan pendapatan untuk pajak karena volume import akan bertambah. Estimasi kita pendapatan AA pada tahun ini akan naik 5% dibandingkan dengan tahun lalu,” jelasnya.

Ditanya mengenai harga beras yang meningkat dalam negeri, Direktur Armindo menanggapi bahwa kenaikan harga beras itu terjadi dari pusat produsen, sehingga para pengimpor dari Timor-Leste hanya mengenakan biaya sesuai dengan tarif yang ditentukan.

Disebutkan, perpajakan ini dikenakan untuk 15 item berbeda seperti pasal 377 tentang percepatan dan pengiriman dengan kapal niaga nomor 1 dan 2, pasal 379 tentang masuk dan keluarnya kendaraan pengangkut jalan komersial untuk bea cukai dan izin pajak selama jam kerja normal dan jam kerja pada hari libur.

Adapun pajak lain untuk Cukai, Bea Cukai Impor, Bunga Bea Cukai Impor, Bea Cukai Lainnya-Biaya keterlambatan 5%, Denda atas Ekspor, Penalti yang dikenakan oleh bea cukai, Biaya Pemrosesan Impor, Bunga Biaya Pemrosesan, Pajak Penjualan dan Bunga Pajak Penjualan.

Reporter : Cidalia Fátima

Editór      : Cancio Ximenes

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!