iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, DILI, HEADLINE

Proyek Bayu Undan usai, Pemerintah setuju lakukan pembongkaran

Proyek Bayu Undan usai, Pemerintah setuju lakukan pembongkaran

Foto Spesial

DILI, 22 Maret 2023 (TATOLI)— Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, menyetujui rancangan aturan yang disampaikan Menteri Perminyakan dan Pertambangan (MPM), Víctor da Conceição Soares, tentang pelaksanaan kegiatan pembongkaran di Lapangan Bayu-Undan.

Menteri Kabinet Dewan Menetri, Fidelis Magalhães mengatakan, pembongkaran akan dilakukan berkaitan dengan berakhirnya masa produksi dari dua kontrak yang ditandatangani antara perusahaan Bayu Undan dan Otoritas Nasional Perminyakan dan Mineral (ANPM).

“Peraturan pemerintah ini sangat penting karena akan mengatur pelaksanaan kegiatan pembongkaran di Lapangan Bayu Undan. Jika, masa produksinya berakhir, maka tempat, pipa gas dan alat-alat yang selama ini digunakan untuk mengebor, dan semua tangki yang digunakan mengisi minyak akan dibongkar dan  dibersihkan,” kata Menteri Fidelis kepada wartawan usai rapat di kantor Pemerintah Dili, rabu ini.

Berita terkait : Produksi migas terancam habis di Bayu-Undan, proyek CCS jadi solusi  

Dikatakan, jika semua alat tersebut dikirim ke Timor-Leste, maka akan dibersihkan di pelabuhan Tibar untuk mengeluarkan kimia yang tidak baik untuk lingkungan, dan di proses kembali sehingga dapat mengekspor ke luar negeri.

“Aturan pemerintah  tersebut tentang pengaturan lingkungan, jika masa berakhir produksi minyak, maka harus ditutup kembali sumur yang dibor. Jika tidak, dapat menyebabkan polusi pada laut TL,” ujarnya.

Tujuan dari rancangan peraturan tersebut untuk menetapkan rezim hukum untuk pelaksanaan Kegiatan Penonaktifan di Wilayah Kontrak dan di wilayah Daratan Timor-Leste, dengan menjamin perlindungan kesehatan, keselamatan dan lingkungan Timor-Leste dan rakyatnya.

Berita terkait : Produksi migas terancam habis, IFC dukung ANPM eksplorasi potensi bayu undang

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!