iklan

EKONOMI, DILI

Pemerintah setujui rancangan usulan aturan APBN 2023

Pemerintah setujui rancangan usulan aturan APBN 2023

Perdana Menteri, Taur Matan Ruak memimpin rapat Dewan Menteri di Kantor Pemerintah, rabu (14/09). Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 14 september 2022 (TATOLI)—  Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, menyetujui Rancangan Usulan Aturan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)  2023 yang disampaikan  Menteri Keuangan, Rui Augusto Gomes.

“Pendapatan Sektor Administrasi Publik sebesar $3.156.922.141, sedangkan pengeluaran Sektor Administrasi Publik sebesar $3.155.715.306, termasuk Dana untuk Pejuang Pembebasan Nasional dan anggaran Jaminan Sosial dan untuk Daerah Administratif Khusus Oe-Kussi Ambeno (RAEOA),”  kata Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Magalhães pada wartawan usai rapat Dewan Menteri di Kantor Pemerintah Dili, rabu ini.

Dijelaskan, untuk biaya   layanan dan entitas Administrasi Pusat berjumlah $2,8 miliar. Sementara, biaya untuk Jaminan Sosial senilai US$235,7 juta dan RAEOA senilai US$120 juta.

Disebutkan,  dana tersebut tidak termasuk Dana untuk Pejuang Pembebasan Nasional. Sementara, 33%   anggaran  dialokasikan untuk kerangka kelembagaan, modal sosial (35%), pembangunan ekonomi (11%), pembangunan infrastruktur (18%)  dan 3% untuk dana darurat.

Dikatakan,  Rancangan Usulan Aturan Pemerintah tersebut mengatur beberapa perubahan dalam tarif pajak konsumsi selektif, sehubungan dengan yang ditetapkan dalam APBN 2022 yaitu :

  1. Gula dan produk roti akan dikenakan pajak senilai $1 per kilogram.
  2. Air yang bercampur gula atau pemanis lainnya atau air beraroma dan minuman non-alkohol lainnya, kecuali jus buah atau sayuran, akan dikenakan tarif pajak senilai $3 per liter.
  3. Tarif pajak yang berlaku untuk tembakau dan produk tembakau lainnya dinaikkan dari $50 per kilogram menjadi $100 per kilogram.
  4. Mobil yang nilainya melebihi $10.000 akan dikenakan tarif pajak 10%, di atas $25.000 akan dikenakan tarif pajak 25% dan di atas US$50.000 akan dikenakan tarif pajak senilai 30%.

Reporter: Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!