iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, KEADILAN, DILI, HEADLINE, SOSIAL INKLUSIF

KAK, UNODC dan Kemenkes berkomitmen cegah korupsi dalam pengadaan barang kesehatan  

KAK, UNODC dan Kemenkes berkomitmen cegah korupsi dalam pengadaan barang kesehatan   

Komisi Anti Korupsi , bersama dengan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dan Kementerian Kesehatan mengelar seminar nasional dengan tema ‘Risiko Korupsi dalam Pengadaan Sektor Kesehatan yang diadakan di Hotel Timor, senin (06/06/2022). Foto KAK

DILI, 06 Mei 2022 (TATOLI) – Komisi Anti Korupsi (KAK), bersama Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen mencegah korupsi dalam pengadaan barang-barang pada sektor kesehatan.

Barang-barang tersebut meliputi, pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, reagen diagnostik, dan bahan bangunan.

Komisaris Komisi Anti Korupsi (KAK), Sergio Hornai mengatakan penting bagi pejabat publik dari setiap lembaga untuk memahami konsep korupsi.

“Korupsi dapat terjadi di institusi manapun karena kurangnya pengetahuan tentang kerangka hukum atau instrumen melawan korupsi. Korupsi juga bisa terjadi karena konflik kepentingan dan pengelolaan yang kurang baik,” kata Hornai dalam seminar nasional dengan tema  ‘Risiko Korupsi dalam Pengadaan Sektor Kesehatan yang diadakan di Hotel Timor, senin ini.

Dia mengatakan penting untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang kerangka hukum melawan korupsi, terutama di bidang pengadaan Kesehatan.

“Kemenkes perlu melakukan upaya untuk mengontrol dan mengelola semua peralatan medis yang diberikan oleh mitra pembangunan, dan organisasi kemanusiaan untuk memastikan keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitasnya,” tuturnya.

Komisari KAK juga menekankan bahwa Kemenkes perlu menunjukkan kompetensi, integritas, dan sistem manajemen yang kuat untuk mengendalikan semua peralatan yang dibeli.

Ia mengatakan, salah satu unsur dalam undang-undang antikorupsi yang baru adalah proses pengadaan publik harus didasarkan pada prinsip-prinsip transparansi.

Dia menambahkan, undang-undang antikorupsi yang baru memperkenalkan kriminalisasi baru terhadap unsur-unsur korupsi, termasuk praktik penghapusan persaingan dalam prosedur pengadaan publik.

Sementara itu, Perwakilan PBB di Timor-Leste, Roy Trivedy mengatakan, pemberantasan korupsi telah diakui sebagai elemen inti dari mandat PBB untuk mempromosikan pembangunan, sosial inklusif, dan pencapaian hak asasi manusia.

“Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres mengatakan korupsi adalah kriminal, tidak bermoral, dan pengkhianatan terakhir terhadap kepercayaan publik. Kita harus menciptakan sistem yang lebih kuat untuk akuntabilitas dan transparansi. Ini penting karena merupakan landasan untuk memastikan bahwa publik dapat mempercayai lembaga publik dan pemerintah, ”kata Trivedy.

Dia menegaskan kembali bahwa PBB akan terus bekerja sama dengan KAK, Kemenkes, dan badan terkait lainnya di negara ini untuk mengembangkan dan menerapkan strategi anti-korupsi.

Dilain pihak, Menteri Kesehatan, Odete Maria Freitas Belo mengucapkan terima kasih kepada KAK dan UNODC yang telah menyelenggarakan seminar nasional tentang risiko korupsi dalam Pengadaan barang pada sektor kesehatan.

“Semua pihak harus mencermati seluruh proses pengadaan di bidang kesehatan agar tidak terjadi adanya korupsi di Kemenkes,” kata Menteri Odete.

Reporter : Filomeno Martins

Editor: Nelia Borges  (penerjemah : Armandina Moniz)

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!