DILI, 5 Oktober 2021 (TATOLI)— Presiden Republik, Francisco Guterres Lú Olo akan memilih Wakil Jaksa Agung baru berdasarkan kewenangan eksklusifnya menurut Undang-undang, namun sebelumnya harus mendengarkan pendapat dari Dewan Tinggi Kejaksaan Agung (Conselho Superior do Ministério Público-CSMP).
Demikian hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, Alfonso Lopez kepada wartawan usai bertemu Presiden Lú Olo di Istana Kepresidenan, Aitarak-Laran, Dili, selasa ini.
Dia menjelaskan, dirinya setelah menjabat sebagai Jaksa Agung hingga kini belum memiliki seorang wakil.
“Saya menjabat sebagai Jaksa Agung Republik, namun tidak memiliki seorang wakil. Saya memerlukan seorang Wakil Jaksa Agung untuk menjalankan beberapa tugas di kantor Kejaksaan, sesuai dengan kompetensinya,” kata Alfonso Lopez.
Menurut pasal 86 Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste, tentang kewenangan badan-badan lain, menjelaskan kewajiban Presiden Republik untuk mengangkat dan memberhentikan Wakil Jaksa Agung berdasarkan ketentuan paragraf 6 pasal 133 .
Pasal 133 ayat 6 pada Kejaksaan Agung mengatur bahwa Wakil Jaksa Agung Republik diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden Republik, setelah mendengar Dewan Tinggi Kejaksaan.
CSMP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kejaksaan Agung. CSMP diketuai Jaksa Agung Republik, dengan anggota terdiri dari satu orang ditunjuk Presiden Republik, satu dipilih Parlemen Nasional, satu ditunjuk Pemerintah dan satu lagi dipilih dari Kejaksaan Agung.
CSMP juga menjalankan fungsi manajemen dan disiplin terhadap pegawai Kejaksaan, tanpa mengurangi kewenangan Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga bertanggung jawab untuk menyampaikan kepada Pemerintah tentang usulan anggaran untuk Kejaksaan Agung, mempertimbangkan dan mengeluarkan arahan dalam hal organisasi internal dan manajemen staf.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengusulkan langkah-langkah legislatif kepada Pemerintah dalam rangka efisiensi Kejaksaan Agung dan peningkatan lembaga peradilan, memutuskan klaim dan banding hirarki yang diatur undang-undang serta mengeluarkan pendapat tentang masalah organisasi peradilan secara umum, administrasi peradilan di antara atribusi lainnya menurut undang-undang Kejaksaan Agung (Estatuto do Ministério Público – EMP) pada pasal 17.
Reporter : Domingos Piedade Freitas
Editor : Maria Auxiliadora (penerjemah : Armandina Moniz)