iklan

EKONOMI, POLITIK, KEADILAN, LSM

ATK nilai operator telekomunikasi tidak beri informasi  jelas pada konsumen

ATK nilai operator telekomunikasi tidak beri informasi  jelas pada konsumen

Ketua Asosiasi Tane Konsumen, António Ramos da Silva. Foto TATOLI/Egas Cristóvão

DILI, 23 september 2021 (TATOLI)– Asosiasi Tane Konsumen (Asosiasaun Tane Konsumedor-ATK) menilai ketiga operator telekomunikasi  tidak memberikan informasi yang jelas mengenai paket internet yang ditawarkan.

Ketua Asosiasi Tane Konsumen, António Ramos da Silva mengatakan, selama dua tahun asosiasi yang dipimpinnya menerima banyak komplain (pengaduan) tentang kecepatan internet dari ketiga operator telekomunikasi yaitu Telemor, Telkomcel dan Timor Telecom.

Berita terkait :  ANC siap fasilitasi konsumen akses ke telekomunikasi 

“Kami menerima banyak komplain tentang prestasi layanan internet yang tidak berkualitas dari semua operator. Selama dua tahun ini Tane melihat bahwa internet dipakai untuk akses informasi. Para operator  telekomunikasi tidak memberikan informasi jelas  tentang kecepatan paket internet tak terbatas yang mereka berikan,”  kata António Ramos kepada wartawan melalui konferensi pers di Vila Verde, Dili, kamis ini.

Menurutnya,  selama dua bulan terkhir  pihaknya melakukan studi dan mengajukan surat pada ketiga operator untuk memberikan kontrak yang menjelaskan tentang proses penggunaan internet dan harganya. Namun, ketiga operator tidak memberikan respon positif.

Berita terkait :  ANC menghimbau operator telekomunikasi segera mendaftarkan kartu SIM

Karena itu, Tane menggunakan kembali kontrak yang sudah diselenggarakan sebelumnya dengan Telkomcel pada 2019 sampai oktober 2020. Dari Nopember 2020 sampai sekarang Tane  menggunakan Timor Telecom.

“Kami mengajukan surat kepada ketiga operator untuk memberikan kontrak agar bisa  mengetahui prosesnya dan tidak ada jawaban. Dari Telemor memberi jawaban bahwa mereka tidak memberikan kontrak untuk pihak ketiga,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa mayoritas konsumen yang berlangganan internet tidak memiliki kontrak resmi tentang penggunaan internet, sehingga  para konsumen tidak bisa melakukan pengaduan sesuai hukum.

Terkait dengan hal ini, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Otoritas Komunikasi Nasional (ANC) dan Kementerian Transportasi dan Komunikasi (MTK) serta Kementerian Pariwisata, Perdagangan dan Industri (MTCI) agar mengambil tindakan mengenai hak para konsumen.

“Kami ajukan surat kepada ANC  agar membantu dalam menanggapi para operator telekomunikasi untuk menyediakan kontrak dan  MTCI yang menangani tentang hak para konsumen,” jelasnya.

Ia berharap dengan tindakan ini, kedua kementerian bisa membuat undang-undang yang akan menjamin hak konsumen kedepannya.

Sebelumnya, MTK melalui ANC sendiri telah menyediakan formulir bagi para konsumen yang mengalami masalah tentang koneksi internet agar melakukan laporan,  namun sampai sekarang sosialisasi untuk laporan tersebut tidak sampai pada masyarakat secara menyeluruh.

Reporter : Cidalia Fátima

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!