DILI, 01 juli 2021 (TATOLI)— Direktur Sekretaris Negara urusan Pelatihan Professional, Paulo Alves mengatakan, pemerintah Korea Selatan (Korsel) telah mengajukan aturan protokol kesehatan baru tentang Covid-19 untuk proses pengiriman pekerja asal Timor-Leste (TL).
“Kementerian Ketenagakerjaan Korsel mengimbau TL untuk segera memperbaiki proses pengiriman tenaga kerja. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, pekerja harus lakukan test PCR 2 kali dan karantina 14 hari sebelum berangkat,” jelas Paulo pada TATOLI, kamis ini.
Dia melanjutkan, Menteri Ketenagakerjaan Korsel mengambil keputusan ini setelah dua pekerja dari rombongan yang dikirim pada 3 juni lalu, terinfeksi Covid-19 di Malaysia.
Menurut Paulo, syarat lain yang diajukan Korsel adalah, fasilitas karantina untuk para pekerja harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19, dimana harus disediakan kamar tidur dan kamar mandi untuk satu orang.
“Jika hasilnya negatif mereka akan lansung diberangkatkan dan tidak diperkenangkan menemui keluarga. Jika persyaratan ini belum dipenuhi kita tidak bisa kirim pekerja TL ke Korsel,” tuturnya.
Dikatakan, untuk tahun ini TL telah menerima kontrak kerja dari Pemerintah Korsel untuk 400 lebih pekerja, namun SEFOPE sendiri belum bisa memenuhi angka ini karena harus mengikuti persyaratan yang diberikan.
Mengenai hal itu, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan solusi secepatnya yaitu menyediakan tempat karantina.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz