DILI, 07 Juli 2025 (TATOLI) – Parlemen Nasional (PN), Senin ini melalui sidang pleno menyetujui kunjungan kenegaraan Presiden Republik, José Ramos Horta ke Guinea-Bissau untuk menghadiri pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) para Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan CPLP (Komunitas Negara-negara Berbahasa Portugis).
Pengajuan rancangan resolusi tentang permintaan Presiden Republik ke Guinea-Bissau disetujui dengan hasil 46 suara setuju, dan tidak ada suara yang menentang dan abstein.
“Hasil pemungutan suara persetujuan Presiden Republik ke Guinea-Bissau disetujui,” kata Ketua Parlamen Nasional, Maria Fernanda Lay di Ruang sidang pleno PN.
Kunjungan Presiden Horta ke Guinea-Bissau berdasarkan undangan resmi dari Presiden Republik Guinea-Bissau, Umaro Sissoco Embaló, untuk berpartisipasi dalam KTT Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan CPLP. Dimana, Presiden Horta untuk melakukan kunjungan ke Guinea-Bissau, pada 16 hingga 20 Juli 2025.
Pertemuan KTT Kepala Negara dan Pemerintahan CPLP ke-15 akan diselenggarakan pada 18 Juli tahun ini. KTT tersebut mempertemukan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dari enam Negara Anggota dan juga dihadiri oleh perwakilan negara-negara lain di dunia dan berbagai organisasi internasional dengan tujuan membahas strategi bersama, kerja sama pembangunan berkelanjutan dan kedaulatan pangan dengan tema umum “CPLP dan Kedaulatan Pangan sebagai Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan”.
Namun, sebelumnya pada 13 Juli 2025, akan digelar pertemuan dengan berbagai entitas, dan juga akan ada acara serah terima keketuan Kepresidenan CPLP dari São Tomé and Príncipe ke Guinea-Bissau.
Dimana, Guinea-Bissau akan memangku jabatan keketuan Presiden CPLP untuk masa jabatan dua tahun.
Perlu diketahui bahwa, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 80 ayat 1 berbunyi Presiden Republik tidak diperkenankan untuk meninggalkan wilayah negara tanpa disetujui terlebih dahulu oleh Parlemen Nasional dan pasal 95 ayat 3 alinea h berbunyi Parlemen Nasional juga berwewenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan kepada Presiden Republik jika dalam rangka kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
TATOLI




