DILI, 11 November 2022 (TATOLI) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Timor-Leste melarang penjualan dan peredaran lima sirup anak di apotek manapun di negara ini.
Kelima sirup anak yang dilarang tersebut adalah, Paracetamol Drops, Paracetamol Strawberry, Unibebe Paracetamol, Antacida Doen dan Unlvit (multivitamin).
Larangan itu terjadi setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia melarang penjualan dan peredaran sirup-sirup itu.
Berita terkait : Produksi obat sirup tidak penuhi standar, BPOM Indonesia tindak tegas industri farmasi
Direktur Nasional Farmasi dan Obat-obatan, Delfim Ferreira mengungkapkan, manajemen telah mengidentifikasi dua perusahaan farmasi yaitu, Istana Farmasia dan Foho Osan Mean yang mengimpor sirup dimaksud.
“Kami membentuk tim untuk mengumpulkan semua sirup yang dilarang”, katanya kepada Tatoli, di Caicoli, Dili.
Delfim Ferreira meminta seluruh masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi sirup tersebut.
Ini bukan pertama kalinya Kemenkes melarang penjualan dan peredaran obat sirup. Sebelumnya, Kemenkes juga melarang penjualan dan peredaran sirup Batuk Termorex dan Unibebi, setelah otoritas Indonesia mengumumkan penangguhan penjualan sirup tersebut.
Berita terkait : Kemenkes Timor-Leste larang penjualan obat sirup Termorex dan Unibebi
WHO juga telah mengeluarkan peringatan tentang empat jenis sirup batuk dan pilek yang diproduksi di India yang menyebabkan kematian 70 anak akibat gagal ginjal akut. Pihak berwenang India menutup pabrik Maiden Pharmaceuticals di New Delhi, tempat obat-obatan itu diproduksi.
Reporter : Isaura Lemos de Deus
Editor : Maria Auxiliadora (Penerjemah : Armandina Moniz)




