iklan

KESEHATAN, OPINI

Pengalaman Kerja dan Keadilan Karier: Pelajaran dari Rezim Promosi Luar Biasa Tenaga Kesehatan Timor-Leste Sebuah Review Kritis atas Kerangka Regulasi

Pengalaman Kerja dan Keadilan Karier: Pelajaran dari Rezim Promosi Luar Biasa Tenaga Kesehatan Timor-Leste  Sebuah Review Kritis atas Kerangka Regulasi

Santana Martins

Penulis : Santana Martins

Selama bertahun-tahun, Profissionais de Saúde di Timor-Leste menjalankan tugas pelayanan publik dalam kondisi ketidakpastian karier. Banyak di antara mereka telah mengabdi dalam waktu yang panjang, menempuh pendidikan berjenjang, dan bahkan memikul tanggung jawab kepemimpinan, namun promosi jabatan tidak berjalan secara konsisten. Persoalan ini bukan semata-mata masalah individu, melainkan mencerminkan keterbatasan sistem karier tenaga kesehatan secara struktural.

Secara hukum, karier Profissionais de Saúde diatur melalui Decreto-Lei n.º 13/2012 tentang Carreiras dos Profissionais da Saúde, yang kemudian direvisi melalui Decreto-Lei n.º 86/2022. Namun, kerangka regulasi tersebut lebih menekankan pada struktur karier formal dan belum sepenuhnya mengatur mekanisme promosi, penyesuaian pendidikan, serta evaluasi kinerja yang berkelanjutan. Akibatnya, stagnasi karier tenaga kesehatan berlangsung cukup lama.

Kondisi inilah yang mendorong Pemerintah menerbitkan Decreto-Lei n.º 31/2025 yang mengatur Rezim Promosi Luar Biasa (Regime de Promoção Extraordinária) bagi Profissionais de Saúde. Rezim ini patut diapresiasi karena mulai mengakui pengalaman kerja sebagai salah satu dasar promosi jabatan. Namun, di balik tujuan korektif tersebut, Rezim Promosi Luar Biasa juga membuka ruang evaluasi terhadap persoalan yang lebih mendasar dalam sistem karier tenaga kesehatan.

Salah satu persoalan utama adalah penyesuaian karier seiring peningkatan jenjang pendidikan. Kerangka regulasi yang ada belum menyediakan mekanisme yang jelas dan berkelanjutan agar setiap peningkatan pendidikan—apa pun jenjangnya—diikuti dengan penyesuaian karier yang proporsional. Dalam praktik, pendidikan tinggi masih sering diperlakukan sebagai syarat administratif, bukan sebagai investasi strategis untuk pengembangan karier jangka panjang.

Persoalan ini menjadi lebih kompleks jika dilihat dari konteks historis sistem pendidikan kesehatan di Timor-Leste. Hingga sekitar tahun 2012, sistem pendidikan kesehatan nasional masih sangat terbatas, baik dari sisi pilihan program studi maupun jenjang pendidikan. Dalam kondisi tersebut, banyak perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya tidak memiliki alternatif selain melanjutkan pendidikan ke Kesehatan Masyarakat (SKM) sebagai jalan untuk meningkatkan kompetensi dan peluang karier. Pilihan ini bukanlah perpindahan profesi yang oportunistik, melainkan respons adaptif terhadap keterbatasan sistem pendidikan nasional serta kebutuhan sistem kesehatan, khususnya dalam penguatan manajemen layanan, promotif–preventif, dan kebijakan kesehatan.

Namun, kerangka regulasi karier yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi realitas historis tersebut. Perubahan latar belakang pendidikan—misalnya dari keperawatan atau kebidanan ke kesehatan masyarakat, atau perubahan bidang pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi—sering kali tidak diikuti dengan penyesuaian karier yang jelas dan adil. Padahal, kompetensi lintas disiplin justru semakin dibutuhkan dalam penguatan sistem kesehatan modern. Ketiadaan fleksibilitas penyesuaian karier ini berisiko membuat peningkatan kapasitas sumber daya manusia tidak diakui secara optimal.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah tidak diakuinya pengalaman kepemimpinan strategis. Ketiga regulasi—Decreto-Lei n.º 13/2012, Decreto-Lei n.º 86/2022, dan Decreto-Lei n.º 31/2025—tidak memberikan pengakuan eksplisit bagi Profissionais de Saúde yang pernah menduduki jabatan strategis, seperti kepala seksi, kepala departemen, direktur, direktur nasional, direktur jenderal, maupun pimpinan lembaga otonom. Pengalaman kepemimpinan tersebut umumnya hanya dihitung sebagai masa kerja biasa, tanpa bobot khusus dalam promosi jabatan.

Selain itu, sistem karier tenaga kesehatan juga belum mengintegrasikan kode etik profesi, standar praktik, dan standar kompetensi secara jelas. Rezim Promosi Luar Biasa belum mengaitkan promosi jabatan dengan kepatuhan terhadap etika profesi, mutu praktik pelayanan, maupun hasil asesmen kompetensi profesional. Padahal, ketiga aspek tersebut merupakan fondasi utama profesionalisme tenaga kesehatan dan keselamatan pasien.

Masalah berikutnya terletak pada evaluasi kinerja. Penilaian kinerja dalam Rezim Promosi Luar Biasa masih bersifat umum dan seragam, tanpa membedakan tingkat profesi, kompleksitas tugas, dan tanggung jawab. Kinerja Profissionais de Saúde junior, senior, dan pimpinan dinilai dengan pendekatan yang relatif sama, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan perbedaan beban kerja dan tanggung jawab strategis.

Jika dirangkum, terdapat sembilan kelemahan utama dalam kerangka karier dan promosi Profissionais de Saúde di Timor-Leste:

  1. Tidak adanya mekanisme penyesuaian karier yang jelas dan berkelanjutan seiring peningkatan jenjang pendidikan;
  2. Penyesuaian pendidikan yang bersifat parsial dan tidak konsisten
  3. Tidak dihargainya pengalaman kepemimpinan strategis
  4. Dominasi senioritas administratif dalam promosi jabatan
  5. Ketiadaan kode etik profesi dalam sistem karier
  6. Tidak adanya standar praktik profesi
  7. Tidak adanya standar kompetensi profesi
  8. Belum adanya evaluasi kinerja berbasis tingkat profesi dan tanggung jawab
  9. Tidak adanya fleksibilitas penyesuaian karier ketika terjadi perubahan disiplin atau profesi pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, termasuk akibat keterbatasan sistem pendidikan di masa lalu.

Ke depan, reformasi sistem karier Profissionais de Saúde perlu diarahkan pada pembenahan yang lebih menyeluruh. Pemerintah perlu membangun jalur karier berbasis pendidikan dan kompetensi, menyediakan mekanisme penyesuaian yang fleksibel dan adil bagi lintas disiplin, mengakui pengalaman kepemimpinan strategis, serta mengintegrasikan etika profesi, standar praktik, dan standar kompetensi dalam promosi jabatan. Evaluasi kinerja juga perlu dirancang secara diferensiatif sesuai tingkat profesi dan tanggung jawab.

Rezim Promosi Luar Biasa melalui Decreto-Lei n.º 31/2025 merupakan langkah awal yang penting. Namun, keadilan karier Profissionais de Saúde tidak seharusnya bergantung pada rezim yang bersifat luar biasa. Ia harus menjadi bagian permanen dari tata kelola sumber daya manusia kesehatan yang profesional, adil, dan berorientasi pada mutu pelayanan bagi masyarakat Timor-Leste.

WA : +670n77866666
Mahasiswa Universitas Hasanuddin, Fakultas Kesehatan Masyarakat

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!