Penulis : Cleofas da Costa Seixas
Pengantar
Pengelolaan sampah di Timor-Leste telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat, terutama melalui Environmental Basic Law No. 26/2012 dan Decree-Law No. 2/2017 tentang Sistem Pengelolaan Sampah Padat Perkotaan. Namun, berbagai laporan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih jauh dari ideal.
Hal ini sebagaimana sudah ditetapkan dalam SDG’s yang berkaitan dengan sampah adalah mulai dari SDG 3 kehidupan sahat dan sejahtera; penyakit diare, DBD, tifus, kolera akibat pengolahan sampah buruk, pembakaran sampah menyebabkan ISPA dan sampah sebagai sarang vektor.
SDG air bersih dan sanitasi layak; sampah mencemari sungai, danau, air tanah, SDG 7 energi bersih dan terjangkau; sampah sebagai sumber energy (biogas, RDF, waste-to-energy), pemanfaatan sampah organic sebagai energy terbarukan, SDG 8 pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; green jobs di sector pengelolaan sampah, industry daur ulang dan ekonomi sirkular, perlindungan kerja bagi pemulung, SDG 9 Industri, Inovasi dan Infrastruktur; Infrastruktur pengelolaan sampah (TPA sanitary landfill, TPS3R), inovasi teknologi daur ulang, industry berbasis bahan daur ulang, SDG 10 Berkurangnya Kesenjangan; ketimpangan akses layanan pengelolaan sampah, komunitas miskin lebih terdampak pencemaran, inklusi social pemulung dalam system formal, SDG 11 Kota dan Permukiman Berkelanjutan; pengelolaan sampah perkotaan. Pengurangan TPA terbuka, kota bersih, sehat dan layak di huni, SDG 12 Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; limbah makanan, limbah B3, Reduce, reuse, recycle (3R), SDG 13 Penanganan Perubahan Iklim; emisi metana dari TPA, pembakaran sampah/ emisi GRK, pengelolaan sampah sebagai mitigasi perubahan iklim, SDG 14 Ekositem Lautan; sampah plastik laut, mikroplastik, kerusakan terumbu karang dan perikanan, SDG 15 Ekositem Daratan; pencemaran tanah, TPA illegal merusak ekositem dan dampak sampah terhadap keaneragaman hayati.
Laporan Timor-Leste National Waste Audit Analysis Report 2023 mencatat bahwa pengelolaan sampah nasional masih sangat terbatas oleh minimnya layanan pengumpulan dan infrastruktur, sehingga pembakaran dan pembuangan terbuka menjadi metode dominan di banyak wilayah.
Sementara itu, survei JICA tahun 2024 menunjukkan bahwa kota Dili dengan populasi sekitar 344.700 jiwa-masih bergantung pada satu lokasi pembuangan yang berjarak sekitar 13 km dari pusat kota, dengan sistem pengelolaan yang belum memenuhi standar sanitary landfill.
Timbulan Sampah: Kota Dili menghasilkan sekitar 220 hingga lebih dari 300 ton sampah per hari (data bervariasi antara laporan Kementerian Administrasi Negara 2021 dan JICA 2024). Tingkat Pengumpulan: Tingkat pengumpulan sampah formal di Dili berkisar antara 55% hingga 60%. Sisanya Dibuang Sembarangan: Sekitar 40% hingga 45% sampah sisanya tidak terkelola oleh sistem formal. Sampah ini sering dibuang sembarangan di area terbuka, saluran air, dan pantai, yang kemudian terbawa ke laut saat hujan deras.
Kebijakan pengelolaan sampah di Timor-Leste hingga saat ini belum secara efektif mendorong keterlibatan komunitas, lembaga pendidikan, maupun pelaku usaha, terutama karena pendekatan kebijakan yang masih bersifat top-down dan berorientasi administratif. Regulasi yang ada lebih menekankan pada kewenangan pemerintah sebagai aktor utama, sementara peran masyarakat dan sektor non-negara ditempatkan sebagai penerima kebijakan, bukan sebagai mitra strategis dalam implementasi. Akibatnya, ruang partisipasi publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pengelolaan sampah menjadi sangat terbatas.
Dari perspektif komunitas, lemahnya pelibatan masyarakat tercermin pada minimnya mekanisme formal yang mendorong partisipasi aktif warga dalam pengelolaan sampah berbasis lingkungan tempat tinggal. Program pemilahan sampah dari sumber, bank sampah, atau sistem insentif ekonomi berbasis komunitas belum terinstitusionalisasi secara konsisten. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi lingkungan dan ketiadaan skema penghargaan maupun sanksi yang jelas, sehingga perilaku pengelolaan sampah rumah tangga cenderung bersifat pragmatis dan jangka pendek, seperti pembuangan terbuka atau pembakaran sampah.
Secara keseluruhan, lemahnya keterlibatan komunitas, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah di Timor-Leste belum sepenuhnya mengadopsi paradigma governance kolaboratif. Tanpa kerangka kebijakan yang secara eksplisit mengatur peran, insentif, dan mekanisme kemitraan lintas aktor, upaya pengelolaan sampah akan terus bergantung pada kapasitas pemerintah yang terbatas. Oleh karena itu, transformasi kebijakan menuju pendekatan partisipatif dan berbasis kemitraan menjadi prasyarat utama untuk menjembatani kesenjangan antara regulasi dan realitas lapangan.
Penyakit berbasis lingkungan yang kaitannya dengan akibat penunpukan sampah adalah: diare, dengue. Pada tahun 2021 samapai 2023 kasus diare meningkat dari 23,621 ke 66,652. Dimana pada tahun 2024 kasus diare akut sebesar 24.686, dari beberapa kasus yang tercacat tidak terjadi kematian. Sedangkan kasus dengue pada 2021 terjadi 901 dengan 11 kematian, pada 2022 terjadi 3.713 dengan kematian 44. Pada tahun 2023 awal bulan januari terjadi kasus 17. Pada tahun 2024 awal tahun yaitu bulan Februari terjadi kasus dengue 460 dengan 5 kematian. Pada tahun 2025 kuartal pertama tercacatat 500 kasus dengue dengan 5 kematian.
Ketika masyarakat membuang sampah sembarangan, mereka secara langsung merusak “sistem pendukung kehidupan” mereka sendiri.
- Dampak Praktik Pembuangan Sampah ke Laut dan Sungai
Laut dan sungai sering diperlakukan sebagai TPA alami, sebuah kesalahan fatal karena air adalah media transmisi penyakit paling efisien.
Mekanisme Dampak: Pencemaran Air Minum: Sampah padat, terutama di daerah aliran sungai (DAS), melepaskan lindi (cairan sampah yang sangat beracun mengandung logam berat dan bakteri patogen) yang meresap ke dalam air tanah atau mencemari sumber air permukaan yang digunakan untuk minum, memasak, dan mandi serta Kerusakan Ekosistem Pangan: Sampah di laut dan sungai merusak ekosistem perikanan, sumber protein utama bagi masyarakat pesisir di Timor Leste. Mikroplastik memasuki rantai makanan dan berpotensi kembali ke manusia melalui konsumsi ikan.
Dampak Kesehatan Spesifik: Penyakit Bawaan Air (Waterborne Diseases): Ini adalah konsekuensi paling langsung. Kontaminasi menyebabkan wabah diare, kolera, tipus, dan disentri. Data WHO secara konsisten menunjukkan korelasi kuat antara sanitasi yang buruk (termasuk pembuangan sampah ke sumber air) dan tingginya angka kesakitan dan kematian akibat penyakit diare, terutama pada anak-anak dan Keracunan Kimia: Logam berat dari baterai atau bahan kimia industri yang dibuang ke air dapat menyebabkan keracunan kronis, merusak sistem saraf, ginjal, dan hati.
- Dampak Praktik Pembakaran Sampah Terbuka
Membakar sampah di halaman belakang atau TPA terbuka adalah solusi instan yang menciptakan masalah kesehatan jangka panjang, terutama di daerah pedesaan seperti Same di mana praktik ini umum terjadi.
Mekanisme Dampak: Polusi Udara Beracun: Pembakaran sampah yang tidak sempurna (pada suhu rendah tanpa filter) menghasilkan asap pekat yang mengandung ratusan bahan kimia berbahaya, termasuk Dioksin (karsinogen kuat), Furan, dan Partikulat Halus (PM2.5) dan Penyebaran Zat Beracun: Zat-zat ini tidak hanya memengaruhi orang yang berada di dekat asap, tetapi juga terbawa angin jarak jauh dan mengendap di tanah dan tanaman pertanian.
Dampak Kesehatan Spesifik: Penyakit Pernapasan Akut dan Kronis: Paparan asap menyebabkan peningkatan drastis Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, bronkitis, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Data klinis di daerah dengan pembakaran sampah tinggi menunjukkan kunjungan dokter yang lebih sering terkait masalah pernapasan, Kanker: Dioksin dan zat karsinogenik lainnya meningkatkan risiko kanker paru-paru dan jenis kanker lainnya dalam jangka panjang dan Dampak pada Kelompok Rentan: Anak-anak, lansia, dan ibu hamil sangat rentan terhadap polusi udara ini, yang dapat memengaruhi perkembangan janin dan fungsi kognitif anak-anak.
Analisis Kebijakan Kesehatan :
- Tantangan Implementasi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
Kerangka hukum Timor-Leste sebenarnya cukup progresif. Decree-Law No. 2/2017 menegaskan prinsip : Perlindungan kesehatan publik, Akses layanan yang adil, Keberlanjutan finansial dan Tanggung jawab warga. Namun, laporan SPREP menegaskan bahwa kesenjangan implementasi masih besar akibat : Kapasitas teknis pemerintah lokal yang terbatas, Minimnya anggaran, Lemahnya koordinasi antar lembaga, Kurangnya regulasi turunan yang operasional. Dengan kata lain, negara memiliki hukum, tetapi belum memiliki “mesin” untuk menjalankannya.
- Minimnya Fasilitas TPA dan Sistem Daur Ulang
Audit Nasional 2023 menunjukkan bahwa : TPA di Timor-Leste umumnya masih berupa pembuangan terbuka, bukan sanitary landfill, Infrastruktur pengelolaan sampah sangat terbatas, sehingga pembakaran dan dumping menjadi metode utama pembuangan.
Survei JICA 2024 menambahkan bahwa : Dili hanya memiliki satu lokasi pembuangan, dengan jarak 13 km dari pusat kota, Tidak ada fasilitas daur ulang formal yang memadai, Kebocoran sampah ke sungai dan laut menjadi masalah serius, terutama plastik.
Ketiadaan fasilitas daur ulang membuat kebijakan “reduce–reuse–recycle” hanya menjadi slogan tanpa dukungan sistemik. Dengan kata lain, kegagalan sistem pengelolaan sampah secara langsung menjadi determinant kesehatan masyarakat.
- Peran Pemerintah Lokal dan Partisipasi Masyarakat: Decree-Law No. 2/2017 memberikan peran besar kepada pemerintah kota. Namun, laporan SPREP dan JICA menunjukkan bahwa: Kapasitas teknis pemerintah lokal masih rendah, layanan pengumpulan tidak merata dan Edukasi publik minim.
Kebijakan yang ada masih lebih berfokus pada aspek pembuangan akhir dibandingkan pengurangan sampah dari sumbernya. Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) belum menjadi arus utama dalam perencanaan dan praktik pengelolaan sampah. Akibatnya, tempat pembuangan akhir cepat penuh dan menjadi sumber pencemaran tanah, air, dan udara.
Kebijakan pengelolaan sampah nasional di Timor-Leste pada dasarnya telah menyediakan kerangka regulasi yang penting untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Namun, kesenjangan antara regulasi dan realitas lapangan masih menjadi tantangan besar. Keterbatasan implementasi, lemahnya koordinasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat membuat kebijakan yang ada belum berjalan optimal.
Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus dipahami bukan semata sebagai persoalan teknis, melainkan sebagai isu tata kelola, perilaku sosial, dan kesehatan lingkungan. Tanpa reformasi implementasi dan penguatan peran masyarakat, regulasi akan tetap menjadi dokumen normatif yang jauh dari realitas sehari-hari. Sebaliknya, dengan pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, pengelolaan sampah dapat menjadi pintu masuk penting bagi pembangunan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang lebih baik di Timor-Leste.
Partisipasi masyarakat dan sektor swasta masih relatif lemah. Kebijakan belum secara efektif mendorong keterlibatan komunitas, lembaga pendidikan, maupun pelaku usaha dalam pengelolaan sampah. Padahal, tanpa perubahan perilaku masyarakat dan dukungan lintas sektor, regulasi yang ada akan sulit mencapai tujuan yang diharapkan.
Dengan demikian, tantangan utama kebijakan pengelolaan sampah di Timor-Leste bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi, koordinasi antarlevel pemerintahan, serta minimnya pendekatan berbasis masyarakat.
Rekomendasi :
- Penguatan Implementasi Regulasi: Menyusun peraturan turunan dari Decree-Law 2/2017 yang lebih operasional dan Meningkatkan kapasitas teknis pemerintah lokal melalui pelatihan dan pendampingan.
- Investasi pada Infrastruktur TPA dan Daur Ulang: Transformasi TPA dari dumpsite menjadi sanitary landfill, Membangun fasilitas pemilahan dan daur ulang berbasis kota dan Mengembangkan skema Extended Producer Responsibility (EPR) untuk plastik.
- Penghapusan Bertahap Pembakaran Sampah Terbuka: Menetapkan zona bebas pembakaran, Menyediakan layanan pengumpulan yang lebih sering dan merata, Kampanye kesehatan publik tentang bahaya open burning.
- Pendekatan Berbasis Komunitas: Membentuk bank sampah di tingkat aldeia, Program edukasi lingkungan di sekolah dan gereja dan Insentif bagi komunitas yang berhasil mengurangi sampah.
Kesimpulan
Kebijakan pengelolaan sampah di Timor-Leste memiliki fondasi hukum yang kuat, tetapi implementasinya masih tertinggal jauh dari kebutuhan lapangan. Data dari SPREP (2023) menunjukkan bahwa pembakaran dan pembuangan terbuka masih menjadi metode utama karena minimnya infrastruktur dan layanan. Survei JICA (2024) menegaskan bahwa Dili masih bergantung pada satu TPA yang tidak memenuhi standar modern. Untuk keluar dari situasi ini, Timor-Leste membutuhkan : penguatan implementasi hukum, investasi infrastruktur, penghapusan pembakaran terbuka dan partisipasi aktif masyarakat. Pengelolaan sampah bukan hanya soal kebersihan kota, tetapi soal kesehatan publik, kualitas hidup, dan masa depan lingkungan.
Pengelolaan sampah di Timor-Leste membutuhkan pendekatan terpadu: regulasi yang kuat, infrastruktur yang memadai, dan partisipasi masyarakat. Dengan komitmen politik dan investasi yang tepat, Timor-Leste dapat membangun sistem pengelolaan sampah yang sehat, modern, dan berkelanjutan. Solusi tidak hanya terletak pada pembangunan fasilitas, tetapi juga pada penguatan tata kelola, edukasi masyarakat, dan komitmen politik untuk menjadikan lingkungan yang bersih sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Melalui analisis kebijakan berbasis bukti, artikel ini menegaskan bahwa perbaikan pengelolaan sampah di Timor-Leste memerlukan pendekatan yang komprehensif, integratif, dan kontekstual. Penguatan kebijakan tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi harus diikuti dengan strategi implementasi yang realistis dan berkelanjutan. Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat menjadi bagian integral dari upaya pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Timor-Leste.
Penulis Mahasiswa Program Doktor FKM-UI




