iklan

OPINI

Keputusan Hukum “Undang-Undang No. 40/2011 Kementerian Kesehatan Timor-Leste tentang kegiatan profesional kesehatan” hanya sebagai syarat administrasi, bukan untuk menguji Kompetensi Tenaga Kesehatan Profesional

Keputusan Hukum “Undang-Undang No. 40/2011 Kementerian Kesehatan Timor-Leste tentang kegiatan profesional kesehatan” hanya sebagai syarat administrasi, bukan untuk menguji Kompetensi Tenaga Kesehatan Profesional

Oleh: Adão Manuel da Silva, Mahasiswa Magister Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia

 

  1. The Problem

 Konstituisaun Repúblika Demokrátika Timor-Leste Artigu 570 Saúde alinea 1. HatetenEstadu hatene katak ema hotu iha direitu ba saúde, asisténsia médika sanitária, no mós devér atu defende no promove direitu ne’e (Bahasa Tetun).

Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste Pasal 57 (Kesehatan) Ayat 1 menyatakan: “Negara mengakui bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, bantuan medis dan sanitasi, serta berkewajiban untuk membela dan memajukan hak ini.”

Namun, masih terdapat kasus yang muncul di media arus utama maupun media sosial terkait dugaan malpraktik. Saat ini, kualifikasi tenaga kesehatan tidak dilakukan melalui standarisasi ujian nasional dari organisasi profesi kesehatan maupun dari Kementerian Kesehatan. Hal ini menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kompetensi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di berbagai fasilitas kesehatan, seperti Central Health Care (CHC), Rumah Sakit Rujukan (Referal), serta Rumah Sakit Nasional Guido Valadares (HNGV) Dili.

Sistem pembelajaran di institusi pendidikan tinggi di Timor-Leste, khususnya pada bidang kesehatan, belum terintegrasi dengan baik. Metode pembelajaran berbeda-beda sesuai latar belakang dosen (Indonesia, Kuba, Portugal, Brasil, Australia), serta bahasa pengantar yang digunakan. Faktor-faktor ini menjadi alasan perlunya standarisasi ujian kompetensi profesi kesehatan (dokter, perawat, bidan, dan lain-lain) secara nasional untuk memastikan peserta memiliki pengetahuan, keterampilan, dan critical thinking yang memadai dalam menangani pasien.

Selain ijazah sebagai syarat menjadi tenaga kesehatan profesional, diperlukan surat lulus ujian kompetensi yang diadakan secara nasional sebagai syarat memperoleh surat tanda registrasi (STR di Indonesia), Registered Nurse (RN) di Amerika/Australia, dan di Timor-Leste berupa Kartaun Profesional. Mendapatkan kartaun profesional tanpa melalui uji kompetensi membuat mutu dan kualitas SDM bergantung sepenuhnya pada institusi pendidikan, tanpa kerja sama dengan organisasi profesi kesehatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas lulusan.

B. State the Policy 

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2011 tentang Kegiatan Profesional Kesehatan, tenaga kesehatan harus mendaftarkan diri melalui Menteri Kesehatan Timor-Leste untuk mendapatkan izin praktik berupa kartaun profesional setelah membayar biaya. Kartaun profesional berlaku selama 5 tahun bagi tenaga kesehatan warga negara Timor-Leste dan 1 tahun bagi warga negara asing. Kartu ini menjadi tanda bahwa individu tersebut memiliki izin dan siap bekerja jika diterima oleh institusi kesehatan. Namun, peran organisasi profesi belum terlihat karena tidak ada peraturan khusus yang memberikan wewenang untuk menjalankan fungsi tersebut.

C.  Discussion

Registrasi untuk mendapatkan izin kegiatan profesional tenaga kesehatan sangat diperlukan untuk dilakukan secara ketat, dan tidak semua lulusan dari dalam negeri maupun luar negeri bisa mendapatkannya. Untuk memperoleh kartaun profesionál diperlukan seseorang yang sudah kompeten. Keputusan hukum ini, meskipun dibuat sejak tahun 2011, baru disosialisasikan secara maksimal pada tahun 2021 hingga saat ini. Dengan regulasi yang berubah, masa berlaku kartaun profesional berbeda-beda setiap tahun, bisa berlaku 2 tahun, 1 tahun, atau 5 tahun. Namun, dalam keputusan hukum sudah jelas bahwa masa berlaku adalah 5 tahun bagi warga negara Timor-Leste dan 1 tahun bagi warga negara asing, serta dapat diperpanjang kembali. Pembuatan kartaun profesionál hanya berfungsi sebagai syarat registrasi, bukan sebagai ukuran kompetensi seorang tenaga kesehatan profesional.

Peran organisasi profesi sangatlah penting, tetapi belum ada undang-undang yang memberikan wewenang kepada organisasi profesi untuk berkontribusi dalam menetapkan standar mutu dan kualitas praktik kesehatan bagi seluruh tenaga kesehatan. Dampak negatif yang mungkin terjadi ke depan, atau bahkan sudah terjadi, ada dua:

1. Penurunan Mutu dan Risiko Keselamatan Pasien

Penerapan standar kompetensi profesi kesehatan yang hanya berdasarkan proses registrasi dan mengabaikan Ujian Nasional Profesi Kesehatan (UNPK) yang terstandar dapat secara signifikan menurunkan kualitas lulusan serta meningkatkan risiko keselamatan pasien. Kartaun profesionál merupakan registrasi atau pencatatan administratif yang hanya mengonfirmasi bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan di suatu institusi. Tanpa adanya UNPK yang independen dan berlaku secara nasional, tidak tersedia mekanisme validasi eksternal untuk memastikan bahwa semua lulusan dari berbagai institusi pendidikan kesehatan memiliki kompetensi minimum dalam bidang klinis dan pengetahuan yang diperlukan untuk berpraktik.

Hal ini dapat menimbulkan perbedaan besar dalam kualitas layanan, di mana lulusan dari institusi dengan standar pendidikan rendah dapat dengan mudah memperoleh hak praktik, meskipun mereka mungkin belum siap secara profesional untuk menangani kasus klinis secara mandiri. Di negara lain, seperti Indonesia, digunakan Uji Kompetensi (Ukom), sedangkan di Amerika Serikat digunakan National Council Licensure Examination (NCLEX). Ujian ini dilaksanakan sebagai standar bagi tenaga kesehatan untuk memperoleh izin praktik.

2. Inkonsistensi Standar Pendidikan dan Lemahnya Pengawasan Profesi

Mengandalkan proses registrasi semata dapat menciptakan ketidakseragaman dalam standar sumber daya manusia (SDM) kesehatan di seluruh wilayah negara. Kualitas institusi pendidikan bisa sangat berbeda, dan tanpa adanya ujian nasional sebagai mekanisme penyaringan, institusi tersebut tidak memiliki motivasi kuat untuk mempertahankan atau meningkatkan kurikulum serta fasilitas pendidikan mereka.

Selain itu, Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) akan kesulitan menjalankan peran pengawasan dan penjaminan kualitas jika kompetensi lulusan tidak diuji secara seragam. Dengan hanya mengandalkan registrasi, tanggung jawab menentukan kompetensi sepenuhnya berada di tangan institusi pendidikan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau tekanan untuk meluluskan mahasiswa tanpa memenuhi standar.

Ujian nasional berfungsi sebagai tolok ukur kompetensi yang menjamin kesetaraan, sekaligus memudahkan OPK dalam melakukan pembinaan dan pengawasan praktik profesional di lapangan.

D. Discuss the Recommendation 

Hanya dengan kerja sama yang harmonis antara ketiga pihak tersebut, regulasi mengenai sumber daya kesehatan dapat menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten, beretika, terdistribusi secara merata, serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi.

  1. Kementerian Kesehatan berperan sebagai regulator dan pembuat kebijakan di tingkat nasional, serta harus memahami masalah uji kompetensi nasional bagi tenaga kesehatan.
  2. Tenaga kesehatan wajib mengikuti uji kompetensi sebagai syarat untuk mendapatkan izin praktik demi menjamin keselamatan pasien (patient safety), serta perlu adanya regulasi yang memberikan wewenang kepada organisasi profesi kesehatan sebagai mitra dalam menjaga mutu dan kualitas SDM di masing-masing profesi kesehatan.
  3. Organisasi profesi kesehatan bertugas menjaga kompetensi, etika, serta standar dalam praktik profesional, sekaligus menjadi pelindung bagi anggota organisasi yang menghadapi masalah hukum saat memberikan pelayanan kesehatan.
  4. Institusi pendidikan tinggi di bidang kesehatan bertugas menyediakan SDM dengan mendidik sesuai kurikulum dan metode pembelajaran yang efektif, sehingga di kemudian hari menghasilkan tenaga kesehatan yang berkompeten dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Hanya dengan kerja sama yang harmonis antara ketiga pihak tersebut, regulasi mengenai sumber daya kesehatan dapat menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten, beretika, terdistribusi secara merata, serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi. Hal ini menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

 

REFERENSI

 Konstituisaun Republika Demokratika de Timor-Leste Tinan 2002 

Education, H. P., Greiner, Q. A. C., Knebel, E., Professions, H., Summit, E., Pdf, T., Press, N. A., Press, N. A., Academy, N., Academy, N., & Press, N. A. (2003). Health Professions Education : A Bridge to Quality.

Regime de Prescrição Médica-DL no7-2025-16 Abril (1) (1).pdf. (n.d.).

Dectreto Lei N0 40 Tinan 2011 Regime de Prescrição Médica-DL No7-2025-16 Abril (1) (1).Pdf, n.d.  

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!