DILI, 31 Juli 2025 (TATOLI) — Pemerintah Timor-Leste melalui Kementerian Perdagangan dan Industri (MKI) resmi meluncurkan sistem digitalisasi perizinan industri dan buku klaim konsumen sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan publik dan percepatan pembangunan ekonomi nasional.
Peluncuran ini menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan perizinan industri di Timor-Leste yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi, serta memperkuat perlindungan hak konsumen melalui sistem klaim digital yang mudah diakses.
Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Francisco Kalbuadi Lay, menyampaikan bahwa sistem digitalisasi ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan transformasi ekonomi Timor-Leste.
“Ini adalah titik balik dalam upaya kolektif kita untuk menciptakan peluang ekonomi, meningkatkan investasi, dan membangun fondasi pertumbuhan industri yang berkelanjutan. Perizinan industri bukan hanya soal regulasi, tapi juga menciptakan lingkungan investasi yang tertib dan pasti,” ujarnya dalam sambutan pada acara peluncuran di kantor MKI, Kamis ini.
Menurutnya, sistem ini akan mempermudah integrasi antara sektor industri dengan tata ruang, regulasi lingkungan, perpajakan, serta promosi investasi. Pemerintah juga mendorong kerja sama antarkementerian agar proses perizinan lebih terkoordinasi.
Menteri Perdagangan dan Industri, Filipus Nino Pereira, menyampaikan bahwa peluncuran sistem digitalisasi perizinan industri merupakan implementasi nyata dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Untuk pertama kalinya, perizinan sektor industri dilakukan secara digital. Dalam kesempatan ini, kami juga meluncurkan sistem buku reklamasi konsumen sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat,” katanya.
Dalam acara yang sama, pemerintah juga memperkenalkan buku reklamasi konsumen digital, yang memungkinkan masyarakat mengajukan klaim kapan saja dan di mana saja secara daring. Sistem ini diharapkan dapat mengatasi keterbatasan yang selama ini dihadapi, terutama oleh masyarakat di daerah terpencil.
Sebelumnya, sistem manual dinilai menyulitkan konsumen dalam mengajukan keluhan, terutama karena faktor biaya transportasi dan waktu.
Dengan sistem digital ini, proses penyelesaian klaim menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Konsumen juga dapat memantau status klaim secara real-time. Di sisi lain, pemerintah memperoleh manfaat berupa data terstruktur untuk analisis kebijakan dan peningkatan kepercayaan publik.
Dalam acara peluncuran, pemerintah juga menyerahkan sertifikat perizinan industri kepada lima perusahaan yang telah memenuhi persyaratan, yaitu Discovery Business Industrial Zone, CFS, Café Brisa Serena, Galhos International dan AFG Bonuk Industry.
Perwakilan dari Discovery Business Industrial Zone, Maria Helena Lopes de Jesus Pires (Milena Pires), menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif pemerintah dalam memodernisasi sistem pelayanan perizinan.
“Langkah ini sangat penting bagi sektor swasta. Digitalisasi memudahkan perusahaan seperti kami dalam mengakses layanan pemerintah dan mempercepat proses investasi,” tuturnya.
Dijelaskan juga bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikat registrasi industri dapat mengakses situs resmi di www.licenca.gov.tl dan mengisi formulir daring.
Proses pengajuan meliputi:
- Pengisian formulir digital dan pengunggahan dokumen seperti status perusahaan, kartu identitas, dokumen perpajakan, dan bukti pembayaran.
- Verifikasi awal oleh SERVE, lalu pengajuan dikirim ke Direktorat Jenderal Industri MKI untuk analisis risiko.
- Inspeksi lapangan oleh tim MKI, terutama untuk kegiatan industri dengan risiko sedang hingga tinggi.
- Penerbitan Sertifikat Registrasi Kadaster Industri, sebagai izin resmi untuk menjalankan kegiatan industri.
Pemerintah juga menetapkan rezim sanksi bagi pelaku industri yang tidak memiliki izin resmi. Denda dijatuhkan pada kegiatan industri tanpa registrasi, tanpa inspeksi, atau yang tidak mematuhi ketentuan izin yang telah diberikan. Besaran denda berkisar antara $500 hingga $10.000, tergantung tingkat pelanggaran.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz




