iklan

POLITIK, HEADLINE

Parlemen Nasional setujui amandemen kedua UU Peradilan

Parlemen Nasional setujui amandemen kedua UU Peradilan

Sidang Pleno Parlemen Nasional. Foto Tatoli/Antonio Daciparu

DILI, 16 April 2025 (TATOLI) — Parlemen Nasional (PN), dalam sidang paripurna  yang digelar pada Rabu, secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 16/VI(2a), yaitu Amandemen Kedua atas Undang-Undang Nomor 25/2021 tentang Undang-Undang Peradilan, yang pertama kali dibuat pada 02 Desember 2021.

RUU ini dibahas secara mendesak dan intensif oleh para anggota parlemen. Dalam sidang paripurna tersebut, RUU dibahas dan langsung disetujui dalam tiga tahap sekaligus yaitu, tahap sidang umum, pembahasan per pasal (khusus), dan pemungutan suara final global.

“Hasil akhir pemungutan suara menunjukkan 39 suara mendukung, 18 menolak, dan satu abstain. Dengan demikian, RUU ini disetujui dalam pemungutan suara final global,” ujar Ketua Parlemen Nasional, Maria Fernanda Lay, saat memimpin sidang di ruang paripurna.

Setelah disetujui, RUU tersebut dikembalikan ke Komisi A, yang membidangi urusan hukum dan konstitusi, untuk disusun dalam bentuk final. Selanjutnya, naskah tersebut akan dikirim kembali ke meja PN dan diteruskan kepada Presiden Republik, yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengesahkan undang-undang.

RUU ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 25/2021, yang sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12/2022, tertanggal 21 Desember.

Salah satu perubahan penting dalam amandemen ini adalah revisi terhadap Pasal 77, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung akan dinyatakan berdiri sesuai dengan prosedur dalam Pasal 79, setelah seluruh tahapan dalam peraturan ini dipenuhi. Demikian pula, Pengadilan Tinggi akan dinyatakan berdiri setelah memenuhi prosedur yang sama.

Amandemen juga mencakup perubahan pada Pasal 76a, yang mengatur tentang penunjukan Presiden Pengadilan Tinggi saat ini. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa selama Pengadilan Tinggi masih menjalankan fungsi Mahkamah Agung serta Pengadilan Tinggi Administratif, Fiskal, dan Audit, maka presidennya akan ditunjuk oleh Presiden Republik untuk masa jabatan empat tahun.

Ayat (2) menyatakan bahwa yang dapat diangkat berdasarkan pasal ini adalah Ketua Pengadilan Tinggi saat ini, yang merupakan seorang hakim hukum dan pada saat penunjukan memenuhi dua syarat utama berikut yaitu menduduki jabatan sebagai hakim kelas satu atau kelas dua, dan memiliki pengalaman profesional di bidang kehakiman minimal 20 tahun.

Reporter : Nelson de Sousa (Penerjemah: Cidalia Fátima)

Editor : Armandina Moniz 

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!