DILI, 02 April 2025 (TATOLI)— Pemerintah telah memutuskan batas usia pensiun di Timor-Leste untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai administrasi publik pada umur 65 tahun yang akan mulai diberlakukan pada 01 januari 2026.
Keputusan ini diberikan oleh Dewan Menteri setelah menerima Rancangan Undang-Undang Keputusan Presiden yang diajukan oleh Menteri Kabinet Dewan Menteri, Agio Pereira, bersama dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (CFP –portugis), Agostinho Letêncio de Deus.
Dikatakan, undang-undang ini, yang menggunakan kewenangan legislatif yang diberikan oleh Undang-Undang No. 7/2024, tanggal 23 Oktober, merupakan amandemen kedua terhadap Undang-Undang No. 8/2004, tanggal 16 Juni, yang mengesahkan Statuta CFP.
“Undang-Undang ini menetapkan batas usia 65 tahun sebagai usia wajib bagi pemutusan hubungan kerja pegawai negeri sipil dan pegawai administrasi publik, yang akan berlaku otomatis saat pegawai mencapai usia tersebut. Undang-Undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” ungkap hasil Rapat Dewan Menteri, rabu ini.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong peremajaan staf Administrasi Publik, memastikan pembaruan generasi, serta meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik.
Selain itu undang-undang ini juga mensyaratkan agar CFP memberi pemberitahuan kepada pegawai, pemberi kerja terkait, dan Jaminan Sosial setidaknya 90 hari sebelum penghentian tugas.
“Dalam situasi kepentingan umum yang mendesak dan apabila penggantian pegawai tidak dapat dilakukan segera, maka pelaksanaan fungsi dapat diperpanjang, dengan kesepakatan bersama, hingga usia 68 tahun,” tulis Laporan yang diakses Tatoli.
Reporter: Cidalia Fátima
Editor: Armandina Moniz