DILI, 26 Maret 2025 (TATOLI)—Kepolisian Investigasi Kriminal Ilmiah (PCIC) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk mencegah kejahatan transnasional yang terjadi di wilayah Timor – Leste (TL) dan Republik Indonesia (RI).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur PCIC, Vicente Fernandes dan Kepala Devisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia, Inspektor Jenderal Krina Murti dengan disaksikan langsung Menteri Kehakiman Timor-Leste, Sergio Hornai dan Duta Besar Republik Indonesia di Timor-Leste, Okto Dorinus Manik. Penandatanganan dilakukan di kantor Kementerian Kehakiman, Kolmera, Dili, rabu (26/03).
Menteri Kehakiman, Sergio Hornai mengatakan dengan kerjasama ini, merupakan sebuah komitmen mendasar bagi kedua negara, dengan menyatukan kerja sama antara kepolisian dalam menghadapi persoalan yang dihadap dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.
“Hari ini Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Kepolisian yang menanggani masalah kerjasama internasional bersama PCIC, dihadapan Pemerintah Timor-Leste melalui Kementerian Kehakiman menjalin kesepakatan sebagai aliansi. Mereka dapat bekerja sama untuk saling bertukar informasi di tingkat kelembagaan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Direktorat Reserse Kriminal bersama PCIC,”kata Menteri Sergio Hornai kepada wartawan.
Berita terkait : Bertemu Menteri Hornai, Tony Burke bahas pencegahan kejahatan transnasional
Dijelaskannya, perjanjian kerjasama ini mengutamakan pertukaran informasi antar kedua negara melalui modus operasi apabila POLRI mendeteksi atau PCIC mendeteksi ada yang melakukan kejahatan atau melakukan kegiatan ilegal dan bersembunyi di Timor-Leste begitu pun sebaliknya dan kepolisian mencurigai atau mendeteksi maka melalui perjanjian ini ada kemungkinan antara PCIC dengan POLRI dapat bekerjasama untuk melakukan penangkapan.
“Perjanjian kerja sama yang terjalin antara PCIC dengan POLRI ke depannya memberikan peluang bagi PCIC dan POLRI untuk saling membantu melalui praktik-praktik baik demi kepentingan bersama dalam rangka pencegahan tindak pidana kejahatan terorganisasi. Karena Indonesia merupakan negara besar dengan kasus-kasus yang kompleks. Jadi, ke depannya bisa membantu Timor-Leste untuk masalah kejahatan terorganisasi,” ujarnya.
Menurutnya, kesepakatan antara PCIC dan POLRI, memberikan kesempatan bagi PCIC di masa mendatang untuk bergabung dengan Badan Investigasi Kriminal untuk bekerja sama dengan Kepolisian Indonesia.
“Hari ini dalam pembicaraan saya dengan Duta Besar Indonesia, kita mulai menunjukkan kemauan politik untuk mengadakan pertemuan rutin dalam memulai bagaimana mencegah kejahatan terorganisasi,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Duta Besar Indonesia untuk Timor-Leste, Okto Dorinos Manik mengatakan penandatanganan kerjasam tersebut untuk pencegahan dan penanggulangan kejahatan transnasional antara Timor-Leste dan Indonesia.
“Ini merupakan bagian dari pada penguatan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Timor-Leste. Sebenarnya MoU ini sudah lama kita persiapkan, hanya terkendala waktu antara kesibukan masing-masing pejabat, dan kita bersyukur hari ini bisa terlaksanakan dan ini adalah hal konkrit yang kita lakukan untuk penanggulangan kejahatan transnasional dan capacity building,” jelas Dubes.
Berita terkait : Timor-Leste berkomitmen perangi kejahatan pencucian uang dan pendanaan teroris
Dikatakan, Indonesia dan Timor-Leste adalah dua negara yang saling berbatasan langsung sehingga dapat mempermudah kerja sama ini.
Dia Menegaskan tantangan kejahatan transnasional kedepan semakin kompleks karena adanya teknologi informasi yang begitu cepat, dan kerjasama ini dapat memperkuat hubungan kedua negara dalam penanggulangan kejahatan transnasional.
Selain itu Direktur PCIC, Vicente Fernandes mengutarakan, penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka memperkuat kerja sama bilateral dengan Kepolisian Indonesia di bidang pencegahan kejahatan transnasional, kejahatan perdagangan orang, peredaran narkoba, dan kejahatan lainnya termasuk pelatihan bagi penyidik PCIC dan ke depannya membuka jalan bagi layanan laboratorium PCIC, memformalkan pertukaran informasi dan pengalaman.
“Kita butuh situasi seperti ini karena masalah kejahatan transnasional sudah menjadi perhatian dunia sehingga nota kesepahaman ini menjadi poin karena kita melihat pergerakan orang di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga semakin cepat baik secara positif maupun negatifnya. Sehingga dengan adanya kerja sama, kita bisa mencegah terjadinya kejahatan transnasional dan kejahatan yang kompleks,” tegasnya.
Dalam laman hukumonline yang dikutip Tatoli, menyebutkan kejahatan transnasional adalah kejahatan yang dilakukan di lebih dari satu negara atau lintas batas negara. Kejahatan ini melibatkan pemindahan lintas batas sebagai bagian penting dari kegiatan kriminal.
Kejahatan transnasional dapat dibedakan menjadi kejahatan terorganisasi transnasional (TPTT). TPTT adalah kejahatan terorganisasi yang terjadi lintas perbatasan negara.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz