DILI, 22 januari 2025 (TATOLI)— Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Layanan Umum Imigrasi Timor-Leste memberlakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 124 WNA (Warga negara asing) dengan mendeportasi mereka ke negara asal masing-masing.
Direktur Jenderal Layanan Umum Migrasi, Inspektur Polisi Adelaide da Rosa mengatakan hal tersebut kepada Tatoli, di kantornya, Vila Verde Dili, rabu ini.
Ia menjelaskan, ke-124 WNA dideportasi karena mereka melakukan pelanggaran izin tinggal yaitu overstay, pelanggaran visa dan aturan pelanggaran keimigrasian lainnya
“Selama tahun 2024, kita memproses 647 WNA yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut 40 WNA diidentifikasi melakukan kejahatan, 482 WNA melanggar proses administrasi dan 124 WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal dan aturan imigrasi lainnya,” kata Inspektur Polisi Adelaide.
Ia juga mengatakan, Ditjen Migrasi akan melakukan pengawasan ketat terhadap warga negara asing yang masuk ke wilayah nasional.
“Kita juga terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024, 24 Mei Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 Tanggal 24 Mei yang membahas tentang migrasi dan suaka, agar semua masyarakat mengetahui Undang-Undang tersebut apabila ada warga negara asing yang melanggar bisa melaporkan untuk segera mengambil tindakan,” tuturnya.
Dikatakannya, selama 2024 permohonan untuk memperpanjang visa dari WNA yang datang ke Ditjen Imigrasi sebanyak 13,950 dan yang mengajukan permohonan visa online sebanyak 5,928. Permohonan visa tersebut lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Menurut data yang di informasikan oleh Ditjen Imigrasi, selama tahun 2024 terdapat WNA yang melakukan mobilisasi di Timor – Leste sebanyak 310,564 WNA yang masuk dan 313,175 WNA yang keluar.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz