DILI, 16 desember 2024 (TATOLI)— Pemerintah Timor-Leste melalui rapat Dewan Menteri menyetujui sebuah usulan dari Wakil Menteri Urusan ASEAN, Milena Maria da Costa Rangel, untuk aksesi tiga perjanjian sebagai bagian dari proses negosiasi aksesi Timor-Leste ke ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara).
Diketahui ketiga perjanjian tersebut adalah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Jasa (AFAS – ASEAN Framework Agreement on Services), Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA – ASEAN Trade in Services Agreement) dan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA – ASEAN Trade in Goods Agreement)
“Modalitas yang diusulkan menguraikan prinsip-prinsip panduan negosiasi, dengan mempertimbangkan konteks Timor-Leste,” ungkap hasil laporan Rapat Dewan Menteri yang diakses Tatoli, senin ini.
Salah satu tujuannya adalah pemenuhan komitmen liberalisasi barang dan jasa secara progresif, sejalan dengan standar ASEAN, namun dengan fleksibilitas yang memadai, untuk memastikan bahwa kewajiban yang ditanggung sebanding dengan tingkat pembangunan Timor-Leste saat ini dan kemampuan kelembagaannya.
Kerangka kerja ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara integrasi regional dan menjaga kepentingan strategis dan ekonomi nasional, mendorong pertumbuhan berkelanjutan dan daya saing di sektor produktif dan jasa negara.
AFAS, atau ASEAN Framework Agreement on Services, adalah perjanjian yang ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN untuk meningkatkan liberalisasi dan integrasi sektor jasa di kawasan. Perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan jasa antar negara anggota dengan mengurangi hambatan dan memberikan akses yang lebih besar kepada penyedia jasa dari negara-negara ASEAN.
AFAS mencakup berbagai sektor jasa, termasuk jasa profesional, transportasi, komunikasi, dan keuangan. Dengan adanya AFAS, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih kompetitif dan efisien dalam sektor jasa di seluruh ASEAN.
ATIGA, atau ASEAN Trade in Goods Agreement, adalah perjanjian yang dirancang untuk memfasilitasi perdagangan barang antar negara anggota ASEAN. Perjanjian ini bertujuan untuk mengurangi tarif dan hambatan non-tarif serta meningkatkan akses pasar bagi produk-produk dari negara-negara ASEAN.
ATIGA juga mencakup ketentuan mengenai aturan asal barang, prosedur kepabeanan, dan kerjasama teknis antara negara anggota. Dengan implementasi ATIGA, diharapkan akan terjadi peningkatan volume perdagangan intra-ASEAN serta penguatan posisi ASEAN sebagai kawasan ekonomi yang terintegrasi.
ATISA, atau ASEAN Trade in Services Agreement, merupakan perjanjian yang berfokus pada liberalisasi perdagangan jasa di kawasan ASEAN. Meskipun mirip dengan AFAS, ATISA lebih menekankan pada pengaturan spesifik dalam sektor-sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan pariwisata.
Tujuan utama dari ATISA adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas bagi penyedia layanan agar dapat beroperasi secara lintas batas dengan lebih mudah dan efisien. Perjanjian ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing penyedia layanan dari negara-negara ASEAN di pasar global.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz