iklan

POLITIK, HEADLINE

Pemerintah batalkan pinjaman pendanaan tiga proyek dengan Bank Dunia – ADB

Pemerintah batalkan pinjaman pendanaan tiga proyek dengan Bank Dunia – ADB

Perdana Menteri Kay Rala Xanana Gusmão memimpin rapat Dewan Menteri di kantor pemerintah, Dili. Foto /Tatoli/Francisco Sony

DILI, 11 desember 2024 (TATOLI)— Pemerintah Konstitusional Ke – IX yang dipimpin Kay Rala Xanana Gusmão memutuskan untuk membatalkan Perjanjian Pembiayaan dengan Asosiasi Pembangunan Internasional Kelompok Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).yang berkaitan dengan tiga proyek berbeda.

“Hari ini Dewan Menteri memberikan wewenang bagi Menteri Keuangan, Santina Cardoso untuk membatalkan pembiayaan dengan Bank Dunia,” ungkap Sekretaris Komunikasi Sosial, Expedito Dias Ximenes dalam konferensi pers di Kantor Pemerintah, rabu ini.

Pembatalan Perjanjian Pembiayaan dengan Asosiasi Pembangunan Internasional Kelompok Bank Dunia berkaitan dengan tiga proyek berbeda seperti :

  1. Proyek “Timor-Leste Basic Education Strengthening and Transformation” atau “Penguatan dan Transformasi Pendidikan Dasar Timor-Leste”, tanggal 29 desember 2020, sebesar $10,9 juta Hak Penarikan Khusus (SDR) setara dengan $14,4 juta dolar AS (Pinjaman No. 6551-TP)
  1. Proyek “Timor-Leste Water Supply and Sanitation” atau “Pasokan Air dan Sanitasi Timor-Leste”, tanggal 29 Desember 2020, sebesar $18,2 juta SDR setara dengan $24,1 juta dollar AS (Pinjaman no. 6559-TP)
  1. Proyek “Dili Water Supply” atau “Pasokan Air Dili” tanggal 27 Juli 2022 sebesar $87,6 juta SDR setara dengan $116 juta dollar Amerika (Pinjaman no. 7100-TP)

“Setelah melakukan analisis mendalam terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh pinjaman, yang menyimpulkan bahwa beberapa proyek belum dimulai atau memiliki tingkat pelaksanaan yang sangat rendah,” jelasnya.

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan atau memformulasi ulang beberapa proyek, dan mencari sumber pendanaan lain untuk proyek lainnya, sehingga Perjanjian Pembiayaan yang dimaksud tidak diperlukan lagi. 

Reporter : Cidalia Fátima

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!