DILI, 21 November 2024 (TATOLI)– Pemerintah melalui Dewan Menteri telah mengkaji usulan Presiden Republik, José Ramos Horta untuk memberikan amnesti dan pengurangan masa tahanan kepada 25 narapidana (Napi), dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Demokrat Timor-Leste (RDTL) ke – 49.
Menteri Kehakiman, Sergio Hornai mengatakan, setiap tahunnya saat memperingati hari libur nasional Presiden Republik selalu meminta Pemerintah mengadakan pertemuan yang sama untuk mempertimbangkan usulan Kepala Negara.
“Ada usulan Presiden Republik untuk memberikan amnesti dan pengurangan masa hukuman kepada 25 narapidana. Proses pengampunan dan pengurangan hukuman menurut UU No. 20/2023, yang menetapkan bahwa pemberian amnesti atau peringanan hukuman merupakan intervensi politik dan kemanusiaan yang dilakukan Presiden Republik, di bidang penyelenggaraan peradilan,” kata Menteri Kehakiman.
Prosedur ini memungkinkan pengampunan hukuman secara keseluruhan atau sebagian, penggantian hukuman dengan hukuman yang lebih menguntungkan atau mitigasinya (pengurangan hukuman), selalu dengan alasan dan berdasarkan kasus per kasus.
Menurut pasal 8 Undang-undang tersebut di atas, Pemerintah telah berkonsultasi mengenai keputusan-keputusan ini, dengan tujuan untuk mengeluarkan pendapat, meskipun hal ini tidak mengikat, dengan menghormati yurisdiksi eksklusif Presiden Republik.
Menteri itu mengatakan, para narapidana yang akan mendapat pengampunan atau keringanan hukuman tersebut, sebelumnya telah melakukan berbagai tindak pidana seperti pembunuhan, tindak pidana berat dan segala tindak pidana yang telah mendapat putusan pasti.
Narapidana ini dipilih dari tiga penjara seperti Becora, Gleno dan Covalima. Ada 10 narapidana yang akan mendapat pengampunan (Amnesti) dan 15 napi mendapatkan keringanan hukuman.
“Rangkaian seluruh proses atau permohonan keringanan hukuman, ada yang mendapat hukuman satu tahun enam bulan, ada pula yang mendapat amnesti dan akan mendapat amnesti sebagian total tergantung keputusan Presiden Republik sendiri,” tutupnya.
Ketika Presiden Republik mengampuni narapidana di penjara menurut pasal 85 Konstitusi RDTL ayat i mengatakan, Dengarkan Pemerintah, untuk mengampuni atau mengurangi hukuman dan pasal 118 dan pasal 122 KUHP dan UU No. 8-9 dalam UU No. 20/2023.
Reporter : Hortencio Sanchez (Penerjemah: Cidalia Fátima)
Editor : Florencio Miranda Ximenes