DILI, 17 agustus 2024 (TATOLI)— Menyambut kemeriaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Duta Besar Republik Indonesia, Okto Dorinus Manik meluncurkan pelayanan e-paspport di Kedutaan Besar Republik Indoensia (KBRI) Dili.
Dubes Okto mengungkapkan peluncuran tersebut adalah upaya dari Atase Imigrasi KBRI, Andika Pandu Kurniawan agar KBRI Dili mengambil bagian dalam memberikan layanan keimigrasian paspor elektronik atau e-paspor pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Timor-Leste.
“Pada kesempatan pagi ini kami juga meluncurkan E-passport, pelayanan imigrasi menggunakan E-pasppor. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan keimigrasian di perbatasan, misalnya mereka ingin ke Australia atau kembali ke Indonesia tentunya pelayanan lebih muda dan cepat. Karena, kami berkomitmen terus untuk melakukan pelayanan yang terbaik dan perlindungan WNI di Timor-Leste,” ucap Dubes Oktor di KBRI Dili, sabtu ini.
Ia menyebutkan, pelayanan e-pasport akan mulai dibuka pada senin, 19 agustus 2024, sehingga WNI yang memerlukam pembaruan passpor bisa langsung mengurusnya di KBRI sesuai persyaratan yang disediakan.
Pada peluncuran tersebut, KBRI juga memberikan e-paspor pertama bagi WNI, Pastor Urbanus Useng Bunga Lolon, SVD yang sangat bersyukur karena pelayanan e-paspor untuk WNI sudah hadir di Timor-Leste.
“Tadi hanya saya yang menerima ini secara spesial di peluncuran pelayanan e-paspor. Dan, sebagai WNI sangat menghargai dan durasi e-paspor ini untuk sepuluh tahun,” jelas Pastor Urbanus.
Tidak hanya di KBRI Dili, KBRI lainnya di luar negeri seperti di Tokyo, Singapura, Seoul (Korea Selatan), Den Haag (Belanda), Jeddah (Arab Saudi), Los Angeles (Amerika Serikat), Denmark dan Berlin (Jerman) juga sudah meluncurkan pelayanan paspor elektronik.
Berita terkait : WNI antusias rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di KBRI Dili
Kantor Keimigrasian RI melalui portal resminya juga mengungkapkan bahwa perbedaan paspor biasa dan elektronik bisa dilihat dari fisik buku. Meskipun kedua blanko paspor tersebut sekilas sama. Ada perbedaan yang mencolok yang langsung dapat dikenali apakah itu paspor biasa atau paspor elektronik, yaitu keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik.
Bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya.
Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35 – 45 detik per penumpang—lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.
IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) tentunya sudah sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization).
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz