DILI, 31 Juli 2024 (TATOLI)—Kementerian Dalam Negeri (MI) melalui Direktorat Jenderal Layanan Migrasi Timor-Leste menahan 37 Warga Negara Asing (WNA). Penahanan dilakukan karena mereka melanggar peraturan visa.
Demikian hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Layanan Migrasi Sementara, Juvinal Castelho melalui siaran pers yang diakses Tatoli, kamis ini.
Disebutkan, ke-37 WNA yang ditahan terdiri dari warga negara China berjumlah tujuh orang, Indonesia (23), Kamboja (2), Thailand (3), Vietnam (1), dan Filipina satu orang.
Juvinal Castelho mengungkapkan ke-37 WNA tersebut bekerja di bar dan diskotik yang ada di Timor-Leste.
Dia menginformasikan bahwa Migrasi melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum dan ketertiban yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 30/2009 yang memberikan wewenang kepada Migrasi untuk mengontrol pergerakan WNA yang masuk dan tinggal di Timor-Leste.
Dari kewenangan yang diberikan kepada Migrasi untuk menjalankan tugasnya, maka, pada 12 Juli 2024 lalu melakukan pengontrolan di bar dan diskotik sehingga berhasil mengidentifikasi beberapa warga negara asing yang tidak menaati aturan hukum yang berlaku di Timor-Leste.
Menurutnya, ke-37 WNA tersebut melanggar visa kerja. Jadi, setelah penahanan terhadap mereka, ada yang sudah menyelesaikan proses administrasi dan ada pula yang masih dalam proses identifikasi kewarganegaraan.
Selain itu, Juvinal Castelho juga menginformasikan total WNA yang masuk dan keluar di perbatasan pada januari hingga juni sebanyak 262.994 orang, terdiri dari laki-laki 130.431 orang dan perempuan 132.563 orang.
Dari jumlah WNA yang masuk dan keluar dalam enam bulan terakhir, Departemen Migrasi mengidentifikasi 63 WNA yang terindikasi melanggar visa kerja, karena mereka datang dengan visa turis namun bekerja di Timor-Leste.
Juvinal Castelho menjelaskan warga negara yang melanggar visa, maka dijerat dengan UU Migrasi dan Suaka nomor 11/2017 yang tertuang dalam pasal 143 tentang bagi siapa saja yang yang melakukan pelanggaran terhadap visa minimal harus membayar denda kepada Negara senilai $200 hingga $1,000 dan pasal 144 menyatakan, perusahaan yang memfasilitasi WNA tersebut harus bertanggung jawab dengan membayar denda sebesar $700 hingga $2,000.
Karena itu, Departemen Migrasi terus melakukan pengawasan untuk memperketat warga asing yang melakukan pelanggaran terhadap visa. Dinas Migrasi meminta Komando Kepolisian dan otoritas setempat di wilayah tersebut untuk mengawasi WNA dan terus berpatroli di lingkungan tersebut, jika ada WNA yang melanggar peraturan dapat segera menginformasikan kepada pihak Migrasi untuk melakukan intervensi.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz




