DILI, 18 juli 2024 (TATOLI)— Perdana Menteri, Kay Rala Xanana Gusmão tegaskan pentingnya perang otoritas lokal dalam pencegahan kekerasan berbasis gender di masyarakat.
Perdana Menteri Xanana menanyakan hal ini dalam intervensinya pada forum dialog “Pemerintah Daerah Menjadi Pejuang Kesetaraan Gender dalam Desa” yang diselenggarakan oleh Sekretariat Negara Kesetaraan (SEI) dengan partisipasi para kepala desa di seluruh wilayah.
“Saya meminta kepada pemerintah kotamadya hingga desa, untuk lebih memperhatikan kekerasan terhadap gender. Ini masalah besar. Akhir-akhir ini kekerasan dalam rumah tangga meningkat karena pemerintah daerah tidak mempunyai kapasitas untuk menyelesaikan masalah antara perempuan dan laki-laki,” ungkap PM Xanana Gusmão di Aula OKA Osindo, kamis ini.
Karena itu, Kepala Pemerintah mengingatkan, sebagai setiap kepala desa yang mengurus kehidupan masyarakat, untuk membentuk komunikasi yang baik dalam menyelesaikkan masalah karena dampak dari kekerasan gender sangat besar mulai dari masuk penjara, dan anak-anak terlantar.
Perdana Menteri Xanana mengimbau pemerintah setempat untuk bebas dan tidak menganut seni bela diri atau seni ritual apa pun untuk menjadi contoh perdamaian di masyarakat.
Di tempat yang sama, Sekretaris Negara urusan Kesetaraan, Elvina de Sousa Carvalho mengatakan, sebagai otoritas lokal mempunyai peranan penting untuk memfasilitasi dan menyebarkan informasi perubahan di masyarakat.
“Kepala desa harus mengambil inisiatif perubahan positif yang menghargai perempuan dan anak perempuan, menghormati laki-laki dan semua orang untuk memberikan kesempatan yang sama di desa. Inilah yang SEI sebut Anda sebagai pejuang kesetaraan gender. Orang-orang yang memperjuangkan kesetaraan gender akan mendedikasikan diri mereka untuk memulai kegiatan-kegiatan untuk mendobrak hambatan-hambatan yang membatasi peluang perempuan,” ucap Elvina de Sousa Carvalho.
Forum dialog ini juga untuk mengakui kontribusi pemerintah daerah terhadap masyarakat, pentingnya peran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 9 tahun 2016 nomor 23 tentang kompetensi kepala desa untuk menciptakan mekanisme pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga juga memberikan peluang bagi desa dan kepala desa untuk berbagi informasi tentang undang-undang tersebut.
Rencana aksi tahunan melawan kekerasan berbasis gender menyebutkan peran pemerintah daerah dalam mencegah kekerasan berbasis gender di desa dan memberikan tanggung jawab kepada Kementerian Administrasi Negara untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi anggotanya.
Meskipun jumlah partisipasi perempuan di desa tergolong rendah dari total 452 desa, namun upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan daerah akan terus dilakukan.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz




