iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, HEADLINE

Horta minta Kementerian Kehakiman atasi masalah paspor bagi WNTL di luar negeri

Horta minta Kementerian Kehakiman atasi masalah paspor bagi WNTL di luar negeri

Menteri Kehakiman, Amandio de Sá Benevides bertemu Presiden Republik Timor-Leste, José Ramos Horta di Istana Negara, Dili, senin. Foto Tatoli/Egas Cristóvão

DILI, 19 desember 2023 (TATOLI)—Presiden Republik Timor-Leste, José Ramos Horta meminta  Kementerian Kehakiman untuk secepatnya mengatasi krisis masalah paspor bagi WNTL (Warga negara Timor-Leste) yang berada di luar negeri.

“Bapak Presiden meminta saya sebagai Menteri Kehakiman untuk berbicara mengenai, keluhan tentang paspor bagi  WNTL yang saat ini berada di luar negeri, khususnya mereka  yang berada di Inggris,” kata Menteri Kehakiman, Amandio de Sá Benevides pada wartawan usai bertemu Presiden Horta di  Istana Negara, Dili, senin.

Berita terkait : 16.000 buku paspor tiba di TL, Ditjen Layanan Notaris mulai proses 140 e-passport  

Ia  juga menjelaskan kepada Kepala Negara bahwa, saat ini Pemerintah mempunyai rencana untuk mengatasi masalah paspor bagi WNTL di luar negeri mulai tahun 2024.

“Pemerintah telah mengalokasi anggaran, sehingga pada tahun depan dapat mengatasi masalah paspor bagi WNTL yang berada di luar negeri khususnya bagi mereka yang ada di Inggris, Portugal, Korea Selatan dan negara lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada oktober 2023, Kementerian Kehakiman melalui Direktur Nasional Notaris, telah menerima 700 buku paspor untuk merespon situasi darurat yang diprioritaskan kepada para pasien rujukan ke luar negeri.

Sedangkan pada  november 2023, Kementerian Kehakiman juga melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Notaris telah menerima lagi 16.000 buku paspor dan pihaknya telah mulai memproses 140 e-passport untuk 140 orang pada hari pertama pelayanan.

Berita terkait : 700 buku paspor tiba di Timor-Leste, prioritas pasien rujukan ke luar negeri

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!