DILI, 26 juli 2023 (TATOLI)—Direktur Nasional Tenaga Kerja Asing, Filomeno Soares mengatakan, tujuh Warga Negara Timor-Leste (WNTL) yang sebelumnya ditahan oleh Kepolisian Migrasi Korea Selatan (Korsel) telah dideportasi ke Timor-Leste, karena bekerja secara ilegal.
“Ada tujuh tenaga kerja yang sebelumnya ditahan karena keluar dari sistem sudah dideportasi ke Timor-Leste pada minggu lalu,” jelas Filomeno Soares pada Tatoli di Becora, rabu ini.
Ia menjelaskan, sesuai aturan atau undang-undang Korea Selatan bahwa selama tujuh tahun penuh ketujuh tenaga kerja yang sudah dideportasi tersebut dilarang memasuki negara bersangkutan karena identitas mereka sudah dicatat oleh pihak migrasi.
Berita terkait : Kepolisian Imigrasi Korsel tahan lima tenaga kerja Timor-Leste
Filomeno Soares menegaskan bahwa keputusan dari Korsel ini adalah pelajaran bagi tenaga kerja Timor-Leste untuk bisa memahami dan mengikuti aturan yang ada karena memiliki resiko yang sangat besar dan tidak hanya untuk tenaga kerja itu sendiri tetapi juga untuk hubungan negara.
“Meskipun mereka mencoba untuk masuk tetapi tidak akan diizinkan karena nama mereka sudah masuk dalam sistem, dan ini pelajaran penting bagi mereka yang masih bekerja disana untuk tidak keluar dari sistem. Karena, jika mencoba bekerja secara ilegal maka tidak akan mendapatkan toleransi,” katanya.
Dijelaskan, sebelumnya lima tenaga kerja ditahan pada awal bulan juli dan dua lainnya kembali ditahan pada pertengahan juli. Ketujuh WNTL itu telah tiba di Timor-Leste.
Berita terkait : Lagi, dua WNTL ditahan Polisi Imigrasi Korsel
Menurut data dari Sekretariat Negara Pelatihan Professional dan Ketenagakerjaan (SEFOPE -tetun) bahwa sejak diimplementasikan program pengiriman tenaga kerja TL ke Korsel pada 2009 hingga sekarang sudah ada lebih dari 1.000 tenaga kerja yang keluar dari sistem dan bekerja secara ilegal.
Reporter: Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz