DILI, 24 juli 2023 (TATOLI)—Pemerintah melalui Rapat Dewan Menteri pada 24 juli kemarin menyetujui rancangan aturan dengan mengesahkan Struktur Organik Pemerintahan Konstitusional ke-IX.
Berdasarkan siaran pers resmi yang diakses Tatoli disebutkan, rapat Dewan Menteri digelar di Kantor Pemerintah, Dili, selasa dan menyetujui rancangan aturan pemerintah dengan mengesahkan Struktur Organik Pemerintahan Konstitusional ke-IX.
Struktur organik Pemerintahan Konstitusional IX menentukan atribusi yang akan dilakukan oleh masing-masing Kementerian dan memberikan kekuasaan kepada anggota Pemerintah, sesuai dengan prioritas yang ditetapkan dalam programnya.
Pemerintah terdiri dari Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, Wakil Menteri dan Sekretaris Negara.
Pemerintah terdiri dari dua Wakil Perdana Menteri:
- Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Pariwisata dan Lingkungan Hidup
- Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator Bidang Sosial dan Menteri Pembangunan Pedesaan dan Perumahan Rakyat
Pemerintah terdiri dari 19 Menteri yaitu :
- Menteri Kepresidenan Dewan Menteri
- Menteri Keuangan
- Menteri Luar Negeri dan Kerjasama
- Menteri Kehakiman
- Menteri Administrasi Negara
- Menteri Kesehatan
- Menteri Pendidikan
- Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan
- Menteri Urusan Kombatan Pembebasan Nasional
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi
- Menteri Perdagangan dan Industri
- Menteri Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan
- Menteri Pertahanan
- Menteri Perminyakan dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Solidaritas dan Inklusi Sosial
- Menteri Pemuda, Olahraga, Seni dan Budaya
- Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis
Beberapa Menteri dibantu, dalam menjalankan fungsinya, oleh Wakil Menteri dan Sekretaris Negara yaitu :
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dibantu Sekretaris Negara Bidang Pelatihan Professional dan Ketenagakerjaan dan Sekretaris Negara untuk Koperasi
- Menteri Kabinet Dewan Menteri dbantu Wakil Menteri Urusan Parlemen, Sekretaris Negara untuk Komunikasi Sosial dan Sekretaris Negara untuk Kesetaraan
- Menteri Keuangan, dibantu Wakil Menteri Keuangan
- Menteri Luar Negeri dan Kerjasama, dibantu Wakil Menteri Urusan ASEAN
- Menteri Kehakiman, dibantu Wakil Menteri Urusan Penguatan Kelembagaan dan Sekretaris Negara Bidang Pertanahan dan Kekayaan
- Menteri Administrasi Negara, dibantu Wakil Menteri Administrasi Negara, Sekretaris Negara Urusan Toponimi dan Organisasi Perkotaan dan oleh Sekretaris Negara Bidang Pembangunan Masyarakat
- Menteri Kesehatan, dibantu Wakil Menteri Bidang Penguatan Kelembagaan Kesehatan dan Wakil Menteri Bidang Penyelenggaraan Rumah Sakit
- Menteri Pendidikan, dibantu Sekretaris Negara untuk Pendidikan Menengah Umum dan Pendidikan Teknik-Kejuruan
- Menteri Urusan Kombatan Pembebasan Nasional, dibantu Sekretaris Negara untuk Veteran
- Menteri Pekerjaan Umum, dibantu Wakil Menteri Infrastruktur dan Sekretaris Negara Bidang Listrik, Air dan Sanitasi
- Menteri Perdagangan dan Industri, dibantu Wakil Menteri Perdagangan
- Menteri Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, dibantu Sekretaris Negara Perikanan, oleh Sekretaris Negara Peternakan dan Sekretaris Negara Kehutanan;
- Menteri Dalam Negeri, dibantu Sekretaris Negara urusan Perlindungan Sipil
- Menteri Solidaritas dan Inklusif Sosial, dibantu Wakil Menteri Solidaritas, Sosial dan Inklusi
- Menteri Pemuda, Olahraga, Seni dan Budaya, dibantu Sekretaris Negara Bidang Seni dan Budaya.
Dewan Menteri juga menganalisis pemaparan Kementerian Keuangan, tentang rancangan usulan aturan pemerintah pada amandamen pertama peraturan UU No.15/2022 tanggal 21 desember tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dan UU No.º 2/2022 tanggal 10 Februari tentang Kerangka Anggaran Umum Negara dan Pengelolaan Keuangan Publik.
Reporter: Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz




