iklan

INTERNASIONAL, KESEHATAN, DILI

Atasi Stunting di Timor-Leste, Pemerintah setuju pembentukan Unit Komisi

Atasi Stunting di Timor-Leste, Pemerintah setuju pembentukan Unit Komisi

Foto google

DILI, 02 Desember 2022 (TATOLI)—Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri hari ini menyetujui usulan dari Perdana Menteri, Taur Matan Ruak, membentuk Unit Komisi untuk Memerangi Stunting (pengerdilan) di Timor-Leste (TL).

“Unit Komisi untuk Memerangi Stunting, memiliki tujuan menyusun Rencana  Nasional Penanggulangan Stunting, melaksanakan langkah-langkah yang diatur di dalamnya, berkontribusi untuk menginformasikan dan mengklarifikasi penduduk tentang penyebab dan konsekuensi dari stunting,” kata Menteri Kabinet Dewan Menteri Sementara, Rui Augosto Gomes, pada wartawan usai rapat di Kantor Pemerintah Dili, jumat ini.

Selanjutnya, katanya,  Unit Komisi tersebut memobilisasi penduduk secara umum untuk mengadopsi perilaku  mencegah stunting, mendukung kegiatan untuk pengobatan dan mitigasi stunting serta memastikan koordinasi badan dan layanan administratif dalam hal memerangi stunting dan malnutrisi anak.

Menteri Rui menambahkan, Unit ini akan berkoordinasi dengan badan dan layanan administratif terkait lainnya, dan akan bertanggung jawab untuk menyusun Rencana Aksi dalam Memerangi Stunting di Timor-Leste, serta, menerapkan langkah-langkah yang diatur di dalamnya.

Dikatakan, Unit Komisi untuk Memerangi Stunting di TL mulai bekerja dan akan berakhir pada  31 desember 2024.

Diungkapkan, pada 05 mei lalu, pemerintah TL bersama dengan mitra pembangunan dan Badan-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa di TL telah meluncurkan Rencana Strategis Gizi Sektor Kesehatan Nasional 2022-2026 untuk memerangi kekurangan gizi, terutama pengerdilan pada anak-anak.

Dalam Rencana Aksi Nasional Konsolidasi Gizi dan Ketahanan Pangan (CNAP), Pemerintah telah menetapkan tujuan untuk mengurangi stunting sebesar dari 47%  menjadi 25%  pada tahun 2030.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!