iklan

POLITIK, DILI, PERTAHANAN, SOSIAL INKLUSIF

Pemerintah setujui rancangan aturan dana bagi Pejuang Pembebasan Nasional

Pemerintah setujui rancangan aturan dana bagi Pejuang Pembebasan Nasional

Perdana Menteri, Taur Matan Ruak memimpin rapat Dewan Menteri di Kantor Pemerintah. Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 18 mei 2022 (TATOLI)—Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, menyetujui rancangan aturan pemerintah tentang pengaturan Dana bagi Pejuang Pembebasan Nasional (Combatentes da Libertação Nacional).

“Rancangan aturan pemerintah ini mengatur tentang Dana Pejuang Pembebasan Nasional dan menetapkan model investasi untuk dana tersebut. Tujuannya, untuk menghasilkan pendapatan dan memastikan berjalannya dana tersebut dengan baik,”  kata Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Manuel Leite Magalhães kepada wartawan usai rapat dikantor pemerintah Dili, selasa  sore.

Berita terkait : Pemerintah setuju RUU untuk pajak dan pembentukan dana bagi Pejuang Pembebasan Nasional

Menteri Kabinet Fidelis mengatakan, rancangan aturan tersebut  disampaikan Perdana Menteri, Taur Matan Ruak dalam rapat Dewan Menteri.

Fidelis menginformasikan bahwa alokasi awal dana tersebut sebesar $1 miliar. Dana itu akan menjadi otonom dan memiliki otonomi secara administrasi, keuangan, dan patrimonial.

Dikatakan, tujuan dari dana tersebut  untuk membiayai program-program yang mendukung Pejuang Pembebasan Nasional, pada  bidang   sosial, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, akses ke kredit dan kegiatan yang menghasilkan pendapatan.

“Dana tersebut juga akan bertanggung jawab untuk membayar manfaat tunai tunggal yang diatur dalam statuta Pejuang Pembebasan Nasional,” jelasnya.

Sebelumnya dalam  rapat Dewan Menteri, pemerintah menyetujui usulan aturan pemerintah No 8/2020 untuk perubahan ke-enam pada aturan pemerintah No. 15/2008, 04 juni tentang pensiunan  bagi Pejuang Pembebasan Nasional, yang telah disahkan Presiden Republik pada 19 mei 2020.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!